Kejagung Sebut 2 Berkas Ferdy Sambo Bisa Disatukan
Rabu, 14 September 2022 15:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya membuka kemungkinan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dijadikan satu. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dijerat dengan sejumlah dugaan tindak pidana.
Ketut menyatakan jika berkas Sambo dijadikan satu, maka dia akan menjalani satu sidang saja dengan dua perkara berbeda karena kedua perkara terjadi dalam satu rangkaian peristiwa.
“Kemungkinan itu ada, (kedua berkas perkara) bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan penuntut umum,” kata Ketut saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 14 September 2022.
Ketut menyatakan Kejaksaan Agung menerima penetapan tersangka atas nama Ferdy Sambo untuk dua perkara, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
Untuk kasus pertama, Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara untuk kasus kedua, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Dari dua sangkaan, itu menurut Ketut, sejauh ini Kejaksaan Agung baru menerima berkas untuk kasus pertama.
“Khusus tersangka FS (Ferdy Sambo) ada satu berkas perkara yang dilimpahkan, itu Pasal 340 subsider Pasal 338 artinya satu berkas perkara tersebut pasal primer dan subsider bukan pasal berlapis. Adanya penetapan tersangka baru terhadap FS terkait dengan UU ITE Pasal 49 dan Pasal 40 di-juncto-kan Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Ketut.
Penggabungan berkas juga bisa dilakukan oleh penyidik
Ketut menyatakan penggabungan berkas perkara untuk Sambo sebenarnya juga bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian.
“Kalau misalnya perkara itu ada dua, namun oleh penyidik berkas perkaranya digabungkan juga boleh karena berkaitan dalam satu peristiwa perkara pidana,” ujarnya.
Soal kepastian apakah jaksa penuntut umum akan menyatukan kedua berkas itu, Ketut menyatakan belum bisa menyatakannya. Pasalnya, pelimpahan berkas kedua perkara itu kemungkinan akan dilakukan tidak bersamaan atau terpisah.
“Bisa (disidang satu berkas) tapi dengan syarat berkas perkara itu bersamaan dilimpahkan ke penuntut umum,” ujar Ketut.
Ketut mengatakan Sambo bisa menjalani sidang dua kali, apabila jarak pelimpahan berkas perkara pertama dengan perkara kedua cukup jauh. Hal itu, menurut dia, akan dilakukan karena tersangka memiliki batas masa penahanan.
Selanjutnya, Kejaksaan berharap berkas Ferdy Sambo disatukan
<!--more-->
Meskipun demikian, Ketut berharap khusus untuk Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dapat disidang dalam satu berkas. Selain karena dua peristiwa itu berkaitan, juga bisa membantu jaksa dalam melakukan pembuktian di persidangan.
“Harapan kami karena perkara ini saling keterkaitan antara satu perkara dengan perkara lain dalam satu peristiwa yang sama, lebih mudah dalam satu pembuktian menjadi satu berkas,” kata Ketut.
Penyidik Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tahap I dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kepada Kejaksaan Agung pada Jumat, 19 Agustus 2022. Akan tetapi jaksa mengembalikan berkas tersebut pada 1 September 2022 karena dianggap belum lengkap.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yaitu Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Sementara untuk kasus menghalang-halangi penyidikan, Sambo dijerat bersama enam tersangka lainnya, yaitu: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Baca: Soal Dugaan Ferdy Sambo Sakit Jiwa, Pengamat: Harus Dipenjara Dengan Keamanan Maksimum