KPK Telusuri Aliran Duit ke Mardani Maming Lewat Perusahaannya

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Rabu, 14 September 2022 11:26 WIB

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara Christian dalam kasus korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Dari saksi tersebut, KPK menelusuri dugaan Maming menerima uang melalui perushaannya.

“Dikonfirmasi pengetahuannya tentang dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MM melalui beberapa perusahaan di Tanah Bumbu yang masih dibawah kendali tersangka,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 14 September 2022.

Christian diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Dia merupakan Direktur PT PCN sejak 2021 hingga sekarang. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa saksi Novita Tanudjaja selaku Manajer Keuangan PT PCN periode 2010-2014 dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi soal aktivitas dan proses keuangan di PT PCN.

PT PCN merupakan perusahaan yang mendapatkan pengalihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari. Pengalihan IUP itu melanggar ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pengalihan IUP ini juga yang membuat Maming dijerat KPK dengan pasal sangkaan menerima suap. Mulanya, petinggi PT PCN Henry Soetio melakukan pendekatan agar Maming bisa memperlancar proses pengalihan IUP pada awal 2011. Maming diduga mengenalkan Henry Soetio kepada Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

Advertising
Advertising

Dalam pertemuan tersebut, politikus PDIP itu diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

Selanjutnya Juni 2011, surat keputusan Mardani selaku bupati tentang IUP OP soal peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani, yang diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-back date (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat berwenang.

Dugaan Pemberian Uang

Mardani juga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Usaha pengelolaan pelabuhan itu diduga dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan perusahaan milik Maming.

KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Mardani melalui perantaraan orang kepercayaannya dan perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani

Dalam aktivitasnya, kemudian dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani .

KPK menduga Mardani Maming menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening, dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

10 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

11 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

15 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya