SK Kemenkumham PPP Mardiono Terbit, Kader Diminta Kembali Satu Suara

Editor

Amirullah

Rabu, 14 September 2022 10:40 WIB

Ratusan massa Front Kader Penyelamat Partai Persatuan Pembangunan melakukan aksi demo di depan gedung DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. Dalam aksinya, massa meminta Suharso untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umun PPP. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zainut Tauhid Sa'adi, mengajak pada kadernya untuk kembali satu suara pasca SK Kemenkumham nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang kepengurusan PPP di bawah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Muhammad Mardiono terbit. Sebelumnya, suara di PPP diduga terpecah karena ada beberapa kader yang tidak terima dengan pemakzulan Suharso Monoarfa.

"SK Kemenkumham yang dikeluarkan tanggal 9 September 2022 secara yuridis formal memberikan legitimasi kepada Pak Mardiono sebagai Plt Ketua Umum. Semoga dengan dikeluarkannya SK tersebut, diharapkan dapat menyelesaikan perbedaan pendapat di kalangan kader dan elit partai," ujar Zainut kepada Tempo, Rabu, 14 September 2022.

Zainut mengajak seluruh kader dan pengurus partai kembali melakukan kerja-kerja elektoral menjelang Pemilu 2024. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari sehingga diperlukan konsentrasi kerja elektoral yang lebih fokus dan sungguh-sungguh.

"Saya yakin Pak Mardiono dan Pak Suharso Monoarfa masih tetap kompak dan bersama-sama mengawal dan memikirkan agar PPP tidak hanya lolos ambang batas parlemen, melainkan menjadi salah satu pemenang Pemilu 2024," kata Zainut.

Fokus Konsolidasi

Advertising
Advertising

Dihubungi terpisah, Mardiono mengaku dirinya sedang fokus melakukan konsolidasi dengan para elite dan kader PPP usai ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PPP. Ia memperkirakan konsolidasi untuk membuat PPP satu suara kembali itu bakal memakan waktu sekitar satu bulan.

"Insya Allah akan kami selesaikan dalam waktu satu bulan ke depan. Itu di tingkat provinsi atau di PPP itu di tingkat wilayah, itu sudah selesai semua konsolidasi di itngkat provinsi," kata Mardiono.

Sebelumnya, Mukernas bertemakan "Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024" yang dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia di Banten pada 4 September 2022, memilih Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum menggantikan Suharso Monoarfa. Keputusan ini diambil setelah tiga pimpinan majelis yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan melayangkan surat ketiga kepada Suharso.

Salah satu alasan penggantian Suharso itu karena beberapa kasus yang dikhawatirkan merugikan PPP pada Pemilu 2024, seperti tentang amplop kiai.

Menanggapi pencopotannya itu, Suharso menolak hasil Mukernas tersebut karena dianggapnya tidak sah secara prosedural. Ia sempat menyatakan bakal melakukan peralawanan.

Namun, belakangan Mardiono mengklaim Suharso sudah menerima keputusan Mukernas. Hal itu Suharso sampaikan setelah pertemuan di antara keduanya pada Selasa malam, 12 September 2022.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

3 jam lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

22 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

22 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

23 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

1 hari lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya