Komnas HAM Minta Polri Tuntaskan Rekomendasi di Kasus KM 50

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Selasa, 13 September 2022 19:55 WIB

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan keterangan usai memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jumat, 12 Agustus 2022. Ferdy Sambo mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J menjadi kasus tembak-menembak. TEMPO/ Febri Angga

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM buka suara mengenai vonis bebas dua terdakwa pembunuh anggota laskar Front Pembela Islam atau FPI atau yang juga disebut kasus KM 50. Komnas meminta Polri tetap menyelesaikan rekomendasi yang dibuat lembaganya dalam kasus tersebut.

“Kami berharap polisi bisa menindaklanjuti rekomendasi Komnas,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara lewat pesan teks, Selasa, 13 September 2022.

Beka mengatakan belum semua rekomendasi Komnas dilaksanakan oleh Polri. Menurut dia, baru satu yang dijalankan yaitu memproses hukum pelaku penembakan.

“Belum semua rekomendasi Komnas HAM dijalankan oleh kepolisian,” ujar dia.

Komnas HAM melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penembakan laskar FPI. Dari hasil penyelidikan, mereka memberikan 4 rekomendasi. Pertama, Komnas HAM menilai tewasnya 4 orang Laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM. Lembaga tersebut merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegak hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Kedua Komnas meminta polisi mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD. Komnas juga meminta polisi mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

Terakhir, dalam rekomendasi yang diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

Advertising
Advertising

Beka mengatakan Komnas HAM terus berkomunikasi dengan kepolisian agar menyelesaikan 3 rekomendasi lainnya tersebut.

“Kami sudah beberapa kali berkomunikasi,” tutur dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum di kasus KM 50. Dua polisi yang menjadi terdakwa di kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan bebas. Putusan itu diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 7 September 2022. Vonis diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.

Pengacara Laskar FPI, Aziz Yanuar, menyatakan tak kaget dengan keputusan Mahkamah Agung tersebut. Dia bahkan menyebut kedua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus KM 50 itu hanya tumbal. Aziz menduga, kedua orang tersebut diperintahkan mengaku dengan janji dibebaskan.

Baca: MA Bebaskan 2 Polisi Eksekutor Kasus KM 50, Kuasa Hukum Laskar FPI: Sudah Berhasil Skenarionya

Berita terkait

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

3 jam lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

3 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

4 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

5 jam lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

5 jam lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

6 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

9 jam lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

15 jam lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

17 jam lalu

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

Listyo Sigit mengatakan, penunjukan Andi Gani sebagai staf ahli Kapolri dilandasi banyak sengketa antara buruh dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya