Langgar Etik dalam Kasus Brigadir J, KKEP Sidang Brigadir FF Hari Ini

Selasa, 13 September 2022 15:38 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Kode Etik Polri (KKEP) melanjutkan sidang kode etik dalam rentetan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari ini, Selasa, 13 September 2022. Kali ini, KKEP menyidang Brigadir FF alias Frillyan Fitri Rosadi.

Frillyan merupakan mantan BA Biro Provos Divisi Propam Polri. Kepala Bagain Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, menyatakan bahwa sidang KKEP itu digelar di gedung TNCC Mabes Polri.

"Selanjutnya agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan pada hari ini Selasa 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Nurul dalam konferensi persnya, Selasa 13 September 2022.

Pelaksana sidang KKEP ini disampaikan Nurul adalah Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP, Kombes Rahmat Pamudji selaku wakil ketua komisi, Kombes Satyus Ginting selaku anggota, Kombes Fitra Andrias Ratulangi selaku anggota dan Kombes Arnaini selaku anggota.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 4 orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA (Firman Dwi Aryanto) dan Bharada S (Sadam). Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

Nurul tak menjelaskan apa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Frillyan. Hanya saja, dia dipastikan tak terkait dengan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penegakan hukum.

Pada Senin kemarin, KKEP menyidangkan sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam. KKEP menjatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun dan kewajiban untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sadam disebut terbukti melakukan intimidasi terhadap dua orang jurnalis yang sedang meliput di di sekitar rumah Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia melakukan intimidasi hingga menyuruh wartawan detikcom dan CNN untuk menghapus foti dan video saat liputan.

"Telah mengintimidasi dan menghapus foto dan video wartawan detikcom dan CNN yang sedang melakukan peliputan di rumah Kadiv Propam Polri atas nama Irjen Ferdy Sambo," ucap Rahmat.

Sebelumnya, KKEP juga telah menjatuhkan sanksi demosi kepada AKP Dyah Candrawati yang disebut melakukan pelanggaran kode etik terkait surat kepemilikan senjata api Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sama seperti Bharada Sadam, Dyah juga dianggap tak melakukan obstruction of justice.

Mantan Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga mendapatkan sanksi cukup ringan. Pujiyarto hanya mendapatkan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan plus penempatan khusus selama 28 hari.

Sementara para pelanggar lainnya yang sudah menjalani persidangan - Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian - mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

KKEP masih akan menjalankan sidang etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J dalam beberapa waktu ke depan. Setidaknya, masih ada beberapa nama pelanggar kode etik terkait obstruction of justice yang hingga saat ini belum disidang. Mereka adalah mantan Kepal Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan personil Biro Paminal AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, hingga saat ini juga belum menjalani sidang etik.

Berita terkait

Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

2 hari lalu

Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

Mabes Polri memiliki wewenangan untuk engambil alih kasus Rudy Soik. Mabes Polri dinilai lebih netral dibandingkan Polda NTT.

Baca Selengkapnya

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

6 September 2024

Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan wewenang

Baca Selengkapnya

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?

Baca Selengkapnya

Hadapi Putusan Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Apapun Hasilnya, Saya Hormati

5 September 2024

Hadapi Putusan Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Apapun Hasilnya, Saya Hormati

Besok, Dewas KPK akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.

Baca Selengkapnya

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Selengkapnya