Pengacara Lukas Enembe Sebut Kliennya Kantongi Izin ke Luar Negeri Untuk Berobat

Reporter

Teras.id

Editor

Febriyan

Senin, 12 September 2022 21:03 WIB

Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus bersama tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9) (ANTARA/ HO - Humas Pemprov Papua)

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya telah mengantongi izin untuk pergi ke luar negeri. Roy menanggapi kabar pencekalan Lukas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Roy menyatakan bahwa Lukas akan berangkat ke Singapura untuk menjalani pengobatan pada hari ini, 12 September 2022 hingga 26 September 2022. Izin kepada Lukas itu, menurut dia, diberikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri menyetujui ijin ke Luar Negeri," kata Roy dalam konferensi pers di Mako Brimob Polda Papua, Senin, 12 September 2022, seperti dikutip dari laman lelemuku.com.

Kedatangan Roy ke Mako Brimob sendiri bertujuan untuk meminta penjelasan kepada KPK soal alasan pemanggilan Lukas. KPK rencananya akan diperiksa KPK pada hari ini, namun dia absen dengan alasan sakit.

Roy menyatakan bahwa Mendagri Tito Karnavian hanya memberikan syarat Pemerintahan Provinsi Papua tetap berjalan selama Lukas berada di luar negeri. Lukas, menurut Roy, pun telah memerintahkan jajarannya menjalani pemerintahan selama dia tak berada di sana.

Advertising
Advertising

"Selama Gubernur Papua melaksanakan kegiatan dimaksud. Sekretaris Daerah Provinsi Papua melaksanakan tugas dan wewenang dengan tetap berkoordinasi dengan bertanggung jawab kepada Gubernur Papua," ujar Roy Rening mengutip surat Tito Karnavian itu.

Dalam kunjungannya ke Mako Brimob tersebut, Roy dikawal oleh ribuan pendukung Lukas. Mereka mendesak KPK memberikan perlakuan yang adil kepada Lukas.

Benyamin Gurik, salah satu pendukung yang ikut dalam aksi itu menilai kasus yang menimpa Lukas merupakan permainan kelompok penguasa tertentu yang memakai institusi negara untuk memimpin para pemimpin Papua.

"Kami menilai ini adalah pembunuhan karakter yang mengancam harga diri pemimpin Papua," jelas dia.

Sebelumnya KPK mengajukan pencekalan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe kepada Kementerian Hukum dan HAM. Lukas dicegah ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.

“Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subyek atas nama Lukas Enembe,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasia, I Nyoman Gede Surya mataram dalam keterangan tetulis, Senin, 12 September 2022.

KPK tak menjelaskan apa kasus yang menimpa Lukas. Sumber Tempo menyebutkan bahwa Lukas terjerat kasus dugaan gratifikasi dan suap dana otonomi khusus Papua serta setoran dari sejumlah bupati di wilayahnya. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan menemukan sejumlah rekening mencurigakan miliki Lukas dengan nilai total sekitar Rp 61 miliar. Rekening-rekening tersebut kini telah diblokir oleh PPATK.

LELEMUKU|M ROSENNO AJI

Berita terkait

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

4 jam lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya