Polisi Sita Aset Bandar Narkoba Sebesar Rp 50 Miliar
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 9 September 2022 22:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Kepolisian Republik Indonesia menyita aset berupa tanah, bangunan, mobil mewah dan motor gede dari bandar narkoba Fauzan Afriansyah alias Vincent dengan nilai aset ditaksir sebesar Rp50 miliar.
"Ini pengungkapan cukup besar dan terus ditindaklanjuti, siapa pun yang terlibat masalah penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas, bagi bandarnya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TTPU),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 47 kg di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 9 September 2022.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Krisno Siregar mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari penangkapan itu, penyidik juga melakukan tracing aset yang diduga dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkotika.
"Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp 50 miliar. Asetnya itu tanah-tanah, dia suka main properti. Properti kasih nama orang lain, ada kerabatnya, ada teman bisnisnya. Dia suka berinvestasi properti, makanya banyak sekali asetnya," kata Krisno pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 9 September 2022.
Krisno mengatakan, pelaku adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu jaringan Indonesia-Malaysia. Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Bali, sekitar pukul 13.00 WIB pada 26 Juli 2022.
Adapun aset yang disita polisi dari Vincent adalah lima motor gede Harley Davidson hingga mobil mewah.
“Enam mobil berbagai merek Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung,” kata Krisno.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bandar narkoba itu menurut Krisno berawal dari penangkapan 3 tersangka kasus narkoba lainnya di Bengkalis, Provinsi Riau pada 12 April 2022. Ketiga tersangka itu, yakni Nofriadi, Heriadi, dan Daud.
“Dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kg dari Malaysia,” kata Krisno.
Dari penangkapan itu, penyidik kemudian mengantongi dua nama yang akhirnya dijadikan DPO, mereka adalah AM dan ABD. "ABD ditangkap pada 12 Juli 2022 di Kota Pekanbaru, Riau,” kata Krisno.
Dari penangkapan ABD, Tim Narkoba Polri lalu kemudian mengantongi nama Fauzan alias Vincent itu.
<!--more-->
Krisno menjelaskan bahwa pelaku diduga telah melakukan transaksi ini selama 8 tahun. Pekerjaan pelaku pun tidak jelas. Krisno menjelaskan bahwa pelaku merupakan penjual narkoba paling besar di Indonesia saat ini. "Sampai sejauh ini untuk Indonesianya dia paling top," ucapnya.
Kepada penyidik, Vincent diketahui membeli sabu dari warga negara Malaysia bernama Uncle Jack.
Krisno mengatakan, sabu yang dikirim Uncle Jack itu dijemput tersangka Nofriadi menggunakan becak laut.
"Pembelian sabu oleh Fauzan dari Uncle Jack melalui transfer dengan menggunakan banyak rekening orang lain, yakni atas nama IK, MM, TN, dan SNL," ujar Krisno.
Atas perbuatannya, Vincent dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan amcaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.
Selain itu, Vincent juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun.
Baca juga: Polres Jakbar Sita Sabu 44 Kg dalam Kemasan Teh Cina dari Jaringan Internasional
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.