Polisi Sita Aset Bandar Narkoba Sebesar Rp 50 Miliar

Jumat, 9 September 2022 22:30 WIB

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar (kanan) dan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus pencucian uang dengan tindak pidana asal penyelundupan Narkoba di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 9 September 2022. Petugas memperlihatkan barang bukti pencucian uang sebanyak 5 Motor Gede (moge) 6 Mobil, 46 unit rumah, dan uang dengan total kisaran 50 miliar hasil pengedaran narkoba jenis shabu seberat 47 kg dari malaysia. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Kepolisian Republik Indonesia menyita aset berupa tanah, bangunan, mobil mewah dan motor gede dari bandar narkoba Fauzan Afriansyah alias Vincent dengan nilai aset ditaksir sebesar Rp50 miliar.

"Ini pengungkapan cukup besar dan terus ditindaklanjuti, siapa pun yang terlibat masalah penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas, bagi bandarnya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TTPU),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 47 kg di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 9 September 2022.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Krisno Siregar mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari penangkapan itu, penyidik juga melakukan tracing aset yang diduga dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkotika.

"Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp 50 miliar. Asetnya itu tanah-tanah, dia suka main properti. Properti kasih nama orang lain, ada kerabatnya, ada teman bisnisnya. Dia suka berinvestasi properti, makanya banyak sekali asetnya," kata Krisno pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 9 September 2022.

Krisno mengatakan, pelaku adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu jaringan Indonesia-Malaysia. Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Bali, sekitar pukul 13.00 WIB pada 26 Juli 2022.

Adapun aset yang disita polisi dari Vincent adalah lima motor gede Harley Davidson hingga mobil mewah.

“Enam mobil berbagai merek Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung,” kata Krisno.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan bandar narkoba itu menurut Krisno berawal dari penangkapan 3 tersangka kasus narkoba lainnya di Bengkalis, Provinsi Riau pada 12 April 2022. Ketiga tersangka itu, yakni Nofriadi, Heriadi, dan Daud.

“Dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kg dari Malaysia,” kata Krisno.

Dari penangkapan itu, penyidik kemudian mengantongi dua nama yang akhirnya dijadikan DPO, mereka adalah AM dan ABD. "ABD ditangkap pada 12 Juli 2022 di Kota Pekanbaru, Riau,” kata Krisno.

Dari penangkapan ABD, Tim Narkoba Polri lalu kemudian mengantongi nama Fauzan alias Vincent itu.

<!--more-->

Krisno menjelaskan bahwa pelaku diduga telah melakukan transaksi ini selama 8 tahun. Pekerjaan pelaku pun tidak jelas. Krisno menjelaskan bahwa pelaku merupakan penjual narkoba paling besar di Indonesia saat ini. "Sampai sejauh ini untuk Indonesianya dia paling top," ucapnya.

Kepada penyidik, Vincent diketahui membeli sabu dari warga negara Malaysia bernama Uncle Jack.

Krisno mengatakan, sabu yang dikirim Uncle Jack itu dijemput tersangka Nofriadi menggunakan becak laut.

"Pembelian sabu oleh Fauzan dari Uncle Jack melalui transfer dengan menggunakan banyak rekening orang lain, yakni atas nama IK, MM, TN, dan SNL," ujar Krisno.

Atas perbuatannya, Vincent dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan amcaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.

Selain itu, Vincent juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun.

Baca juga: Polres Jakbar Sita Sabu 44 Kg dalam Kemasan Teh Cina dari Jaringan Internasional

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

14 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

22 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

4 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

5 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya