Perbedaan dan Contoh Rotasi, Demosi, dan Promosi Polri

Jumat, 9 September 2022 16:11 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat menyampaikan perkembangan terbaru sidang kode etik penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri memiliki berbagai mekanisme untuk pelaksanaan tugas. Polri memiliki beberapa jenis mekanisme perubahan untuk para anggotanya, yaitu promosi, demosi, dan rotasi.

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 16 Tahun 2012 tentang mutasi anggota kepolisian, Pasal 1 angka 8 menjelaskan, mutasi pemindahan anggota Polri ke jabatan lain atau antar daerah. Di pasal 5 peraturan ini juga menjelaskan, mutasi terdiri atas dua jenis, yaitu untuk kepentingan organisasi dan permohonan anggota.

Apa itu promosi, demosi, rotasi?

Pasal 1 angka 9 juga menjelaskan mutasi jabatan pemindahan anggota ke jabatan yang lain yang sifatnya promosi, setara, maupun demosi. Di Pasal 8 juga menyebutkan, sifat mutasi terdiri atas tiga macam, yaitu promosi, setara, dan demosi.

Advertising
Advertising

Di Pasal 9 peraturan menjelaskan, mutasi yang bersifat promosi pengangkatan atau pemindahan anggota Polri yang dilakukan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.

Contohnya, posisi Kepala Bagian Penerangan Umum yang sempat dijabat Komisaris Besar Gatot Repli Handoko ditinggalkan untuk mendapat promosi menjadi perwira tinggi bintang satu atau Brigadir Jenderal. Pada, 21 Juni 2022, Brigadir Jenderal Gatot Repli Handoko menjabat sebagai Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri.

Posisi Kepala Bagian Penerangan Umum digantikan oleh Komisaris Besar Nurul Azizah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Program Studi S3 Direktur Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri atau STIK Lemdiklat Polri.

Sedangkan mutasi yang bersifat demosi ada di Pasal 11 yang menjelaskan, pemindahan anggota Polri ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah. Bisa juga diberhentikan dari jabatannya. Contohnya, Ajun Komisaris Dyah Candrawati atau AKP Dyah Candrawati diputuskan melanggar kode etik kepolisian.

Di persidangan, Dyah dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Ia mendapat hukuman setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 8 September 2022. Dyah Candrawati disebut melakukan pelanggaran terkait surat kepemilikan pistol Glock 17 Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sedangkan rotasi biasanya dilakukan secara horizontal untuk kepentingan organisasi. Di dalam institusi Polri, rotasi bisa juga disebut dengan mutasi yang sifatnya setara. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 16 Tahun 2012, mutasi yang sifatnya setara merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang sifatnya sejajar.

Contohnya, Polda Metro Jaya rotasi dan mutasi 62 anggota, salah satunya Ajun Komisaris (AKP) Seala Syah Alam yang kini diangkat sebagai Kapolsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan menggantikan AKP Fahad Hafidhulhaq yang dilakukan pada Jumat 12 Agustus 2022.

Baca: Apa Itu Demosi? Sanksi AKP Dyah Candrawati terkait Kasus Kematian Brigadir J

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

7 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

19 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

22 jam lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya