Perbedaan dan Contoh Rotasi, Demosi, dan Promosi Polri
Reporter
Muhammad Syaifulloh
Editor
Bram Setiawan
Jumat, 9 September 2022 16:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri memiliki berbagai mekanisme untuk pelaksanaan tugas. Polri memiliki beberapa jenis mekanisme perubahan untuk para anggotanya, yaitu promosi, demosi, dan rotasi.
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 16 Tahun 2012 tentang mutasi anggota kepolisian, Pasal 1 angka 8 menjelaskan, mutasi pemindahan anggota Polri ke jabatan lain atau antar daerah. Di pasal 5 peraturan ini juga menjelaskan, mutasi terdiri atas dua jenis, yaitu untuk kepentingan organisasi dan permohonan anggota.
Apa itu promosi, demosi, rotasi?
Pasal 1 angka 9 juga menjelaskan mutasi jabatan pemindahan anggota ke jabatan yang lain yang sifatnya promosi, setara, maupun demosi. Di Pasal 8 juga menyebutkan, sifat mutasi terdiri atas tiga macam, yaitu promosi, setara, dan demosi.
Di Pasal 9 peraturan menjelaskan, mutasi yang bersifat promosi pengangkatan atau pemindahan anggota Polri yang dilakukan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
Contohnya, posisi Kepala Bagian Penerangan Umum yang sempat dijabat Komisaris Besar Gatot Repli Handoko ditinggalkan untuk mendapat promosi menjadi perwira tinggi bintang satu atau Brigadir Jenderal. Pada, 21 Juni 2022, Brigadir Jenderal Gatot Repli Handoko menjabat sebagai Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri.
Posisi Kepala Bagian Penerangan Umum digantikan oleh Komisaris Besar Nurul Azizah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Program Studi S3 Direktur Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri atau STIK Lemdiklat Polri.
Sedangkan mutasi yang bersifat demosi ada di Pasal 11 yang menjelaskan, pemindahan anggota Polri ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah. Bisa juga diberhentikan dari jabatannya. Contohnya, Ajun Komisaris Dyah Candrawati atau AKP Dyah Candrawati diputuskan melanggar kode etik kepolisian.
Di persidangan, Dyah dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Ia mendapat hukuman setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 8 September 2022. Dyah Candrawati disebut melakukan pelanggaran terkait surat kepemilikan pistol Glock 17 Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sedangkan rotasi biasanya dilakukan secara horizontal untuk kepentingan organisasi. Di dalam institusi Polri, rotasi bisa juga disebut dengan mutasi yang sifatnya setara. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 16 Tahun 2012, mutasi yang sifatnya setara merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang sifatnya sejajar.
Contohnya, Polda Metro Jaya rotasi dan mutasi 62 anggota, salah satunya Ajun Komisaris (AKP) Seala Syah Alam yang kini diangkat sebagai Kapolsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan menggantikan AKP Fahad Hafidhulhaq yang dilakukan pada Jumat 12 Agustus 2022.
Baca: Apa Itu Demosi? Sanksi AKP Dyah Candrawati terkait Kasus Kematian Brigadir J
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.