Apa Itu Demosi? Sanksi AKP Dyah Candrawati terkait Kasus Kematian Brigadir J

Jumat, 9 September 2022 13:59 WIB

Tangkapan layar- Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pelanggaran etik ringan, Kamis (8/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Dyah Candrawati atau AKP Dyah Candrawati diputuskan melanggar kode etik kepolisian. Di persidangan, Dyah dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Ia mendapat hukuman setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 8 September 2022.

Dyah Candrawati disebut melakukan pelanggaran terkait surat kepemilikan pistol Glock 17 Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Apa itu demosi?

Advertising
Advertising

Demosi salah satu hukuman yang ada di dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Arti dari demosi dalam institusi Polri, yakni memindahkan anggota polisi dari satu hierarki ke jabatan yang lebih rendah.

Menurut Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012. Peraturan itu tentang susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Di Pasal 63 peraturan ini juga menjelaskan, terdapat dua jenis demosi yang diterapkan, antara lain.

  • Direkomendasikan dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

  • Direkomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri, Pasal 66 angka 5 menjelaskan, hukuman demosi dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Itu untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah. Itu juga termasuk tak diberikan jabatan.

Selanjutnya,di Surat Edaran Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2021. Itu tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri mengatur tindakan-tindakanyang menyebabkan anggota kepolisian dihukum demosi.

  • Perbuatan penganiayaan sesama anggota Polri maupun kepada masyarakat

Perbuatan ini termasuk ke dalam kategori pelanggaran moral etika profesi Polri yang termasuk kategori pelanggaran berat. Bisa dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun.

  • Menjadi anggota partai

Jenis perbuatan ini termasuk pelanggaran moral etika yang termasuk kategori pelanggaran sedang. Akibat perbuatan ini, anggota Polri dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun.

  • Mengikuti aliran yang menimbulkan perpecahan NKRI

Jenis perbuatan ini termasuk pelanggaran moral etika profesi Polri yang bersifat sedang dengan konsekuensi demosi selama 1 tahun.

  • Membocorkan rahasia negara

Perbuatan membocorkan rahasia negara juga termasuk ke dalam kategori pelanggaran moral etika profesi Polri yang berat. Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun.

Baca: AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik, Ini Perannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

3 hari lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya