Apa Itu Demosi? Sanksi AKP Dyah Candrawati terkait Kasus Kematian Brigadir J

Jumat, 9 September 2022 13:59 WIB

Tangkapan layar- Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pelanggaran etik ringan, Kamis (8/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Dyah Candrawati atau AKP Dyah Candrawati diputuskan melanggar kode etik kepolisian. Di persidangan, Dyah dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Ia mendapat hukuman setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 8 September 2022.

Dyah Candrawati disebut melakukan pelanggaran terkait surat kepemilikan pistol Glock 17 Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Apa itu demosi?

Advertising
Advertising

Demosi salah satu hukuman yang ada di dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Arti dari demosi dalam institusi Polri, yakni memindahkan anggota polisi dari satu hierarki ke jabatan yang lebih rendah.

Menurut Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012. Peraturan itu tentang susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Di Pasal 63 peraturan ini juga menjelaskan, terdapat dua jenis demosi yang diterapkan, antara lain.

  • Direkomendasikan dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

  • Direkomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri, Pasal 66 angka 5 menjelaskan, hukuman demosi dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Itu untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah. Itu juga termasuk tak diberikan jabatan.

Selanjutnya,di Surat Edaran Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2021. Itu tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri mengatur tindakan-tindakanyang menyebabkan anggota kepolisian dihukum demosi.

  • Perbuatan penganiayaan sesama anggota Polri maupun kepada masyarakat

Perbuatan ini termasuk ke dalam kategori pelanggaran moral etika profesi Polri yang termasuk kategori pelanggaran berat. Bisa dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun.

  • Menjadi anggota partai

Jenis perbuatan ini termasuk pelanggaran moral etika yang termasuk kategori pelanggaran sedang. Akibat perbuatan ini, anggota Polri dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun.

  • Mengikuti aliran yang menimbulkan perpecahan NKRI

Jenis perbuatan ini termasuk pelanggaran moral etika profesi Polri yang bersifat sedang dengan konsekuensi demosi selama 1 tahun.

  • Membocorkan rahasia negara

Perbuatan membocorkan rahasia negara juga termasuk ke dalam kategori pelanggaran moral etika profesi Polri yang berat. Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun.

Baca: AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik, Ini Perannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

7 jam lalu

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

Ketua Kompolnas: Polri perlu didukung dalam profesionalismenya sesuai dengan rencana strategis Polri dan dalam koridor program prioritas pemerintah

Baca Selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

10 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

Budi Gunawan resmi menjabat sebagai Ketua Kompolnas periode 2024-2028.

Baca Selengkapnya

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

12 jam lalu

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

Ketua Kompolnas Budi Gunawan menyebut Polri perlu diberdayakan dan terus dibangun.

Baca Selengkapnya

5 Tahapan Sanksi Bagi Alumni LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia

16 jam lalu

5 Tahapan Sanksi Bagi Alumni LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia

Sesuai aturan LPDP, penerima beasiswa wajib berada di Indonesia paling lambat 90 hari setelah kelulusan, seperti tercantum dalam dokumen resmi perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

1 hari lalu

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

Polri menyatakan 600 personel itu nantinya akan menyiapkan dan membantu ketahanan pangan dan pemenuhan makan bergizi gratis.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

1 hari lalu

Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penyusunan MoU penegakan hukum di masalah kehutanan.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

1 hari lalu

Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

Pegawai Kementerian Komdigi diduga terlibat kasus judi online. Tak kurang 1.000 situs judi online dijaga agar tak diblokir. Berapa keuntungannya?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

3 hari lalu

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

Pada 8 Oktober lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat Cina 8787 Slotini.

Baca Selengkapnya

Harian Israel Dimusuhi Pemerintah Netanyahu, Sebut Palestina sebagai Pejuang Kemerdekaan

3 hari lalu

Harian Israel Dimusuhi Pemerintah Netanyahu, Sebut Palestina sebagai Pejuang Kemerdekaan

Kementerian Israel mengumumkan penangguhan hubungan dengan Haaretz, setelah penerbit harian itu menyebut warga Palestina pejuang kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Beri Sanksi 11 Warga Korut terkait Peluncuran ICBM

4 hari lalu

Korea Selatan Beri Sanksi 11 Warga Korut terkait Peluncuran ICBM

Korea Selatan pada Jumat 1 November 2024 mengumumkan sanksi baru yang menargetkan 11 individu dan empat entitas dari Korea Utara.

Baca Selengkapnya