Banding Diterima, Hukuman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun

Reporter

Antara

Jumat, 9 September 2022 08:03 WIB

Alex Noerdin. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, mendapatkan pengurangan masa kurungan penjara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

"Pengurangan masa tahanan tersebut diketahui setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi atas putusan banding Alex Noerdin," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang Sahlan Efendi di Palembang, Kamis 8 September 2022.

Menurut Sahlan, isi putusan tersebut menyampaikan Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa Alex Noerdin, dengan menetapkan pengurangan masa kurungan dari vonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun menjadi 9 tahun penjara kepada yang bersangkutan.

"Ya, isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin sebagaimana dimaksud (pengurangan masa tahanan, red)," kata dia.

Selain itu, Sahlan menyebut, pihaknya juga menerima salinan berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palemang untuk ketiga orang terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.

Advertising
Advertising

Dalam salinan berkas tersebut, Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding untuk terdakwa Muddai Madang sehingga mendapatkan pengurangan masa penahanan dari 12 tahun penjara menjadi 11 tahun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.

Sedangkan terhadap Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

Namun, menurut Sahlan, Pengadilan Negeri Palembang belum mengetahui pertimbangan Pengadilan Tinggi Palembang atas banding dari para terdakwa tersebut, karena belum membaca seluruh isi berkas salinan yang baru mereka terima pada Rabu 7 September.

"Kami belum baca seluruh isi salinan putusan sehingga pertimbangan putusan banding seperti apa belum tahu karena baru diterima kemarin," kata dia, putusan banding tersebut akan segera diinformasikan kepada tim penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang memvonis Alex Noerdin bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara atas kasus tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE Sumsel tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Kemudian, untuk terdakwa Muddai Madang divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan uang pengganti senilai Rp36 miliar.

Lalu, untuk terdakwa Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan divonis hukuman pidana penjara selama 11 tahun termasuk diwajibkan membayar uang pengganti, senilai Rp10 miliar untuk terdakwa A Yaniarsah Hasan dan Rp4,5 miliar untuk Caca Isa Saleh.

Adapun pasal yang dilanggar para terdakwa antara lain dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

21 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

28 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

29 hari lalu

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

31 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

48 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

49 hari lalu

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

KPK mengajukan banding terhadap vonis Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

1 Maret 2024

Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Menang Banding atas Gugatan Greylag Entities di Paris

29 Februari 2024

Garuda Indonesia Menang Banding atas Gugatan Greylag Entities di Paris

Garuda Indonesia menang banding atas gugatan Greylag Entities dalam kasus judicial release (pembebasan yudisial).

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Hukuman Eks PM Malaysia Najib Razak Dipangkas Separuh oleh Pengadilan Malaysia

3 Februari 2024

Hukuman Eks PM Malaysia Najib Razak Dipangkas Separuh oleh Pengadilan Malaysia

Dewan Pengampunan Malaysia mengumumkan bahwa hukuman mantan perdana menteri Najib Razak karena korupsi telah dikurangi dari 12 menjadi enam tahun

Baca Selengkapnya