AKP Dyah Candrawati Dinyatakan Melanggar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Demosi

Kamis, 8 September 2022 20:07 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. TEMPO/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta -Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan Ajun Komisaris Polisi Dyah Candrawati alias AKP DC resmi diputuskan melanggar kode etik kepolisian. Pada persidangan tersebut Dyah dijatuhi hukuman penurunan jabatan atau demosi selama satu tahun.

Dyah Candrawati diputus mendapat hukuman setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis 8 September 2022. Sidang etik tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divipropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

"Putusan hasil sidang komisi kode etik Polri AKP DC yaitu: sanksi etika. A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP. Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Nurul.

Menurut Nurul sidang etik pada AKP Dyah dilaksanakan selama 6 jam, yakni dimulai pada pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Sidang kode etik Polri ini, disampaikan Nurul dipimpin oleh Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, didampingi Karo Waprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto,Komisaris Besar Pramuji dan Komisaris Besar Satyus Ginting..

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Nurul.

Dyah Candrawati dijatuhi sanksi melanggar etik dengan melanggar pasal 5 ayat 1 C perpol 7 Tahun 2022. "Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Nurul.

Ditanya ihwal kepemilikan senjata api, Nurul hanya menjawab bahwa hal itu berkaitan dengan peristiwa di Duren Tiga. Nurul enggal menjelaskan secara detail, dengan alasan masalah tersebut merupakan ranah Komisi Kode Etik."Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi udah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa," kata Nurul.

AKP Dyah Candrawati menjadi polwan pertama yang menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Hutabarat. Dyah disebut melakukan pelanggaran terkait dengan surat kepemilikan pistol Glock 17 Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga: AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik, Ini Perannya

Berita terkait

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

5 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

15 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

17 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

18 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

20 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

20 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

30 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

32 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

33 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

33 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya