AKP Dyah Candrawati Dinyatakan Melanggar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Demosi

Kamis, 8 September 2022 20:07 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. TEMPO/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta -Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan Ajun Komisaris Polisi Dyah Candrawati alias AKP DC resmi diputuskan melanggar kode etik kepolisian. Pada persidangan tersebut Dyah dijatuhi hukuman penurunan jabatan atau demosi selama satu tahun.

Dyah Candrawati diputus mendapat hukuman setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis 8 September 2022. Sidang etik tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divipropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

"Putusan hasil sidang komisi kode etik Polri AKP DC yaitu: sanksi etika. A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP. Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Nurul.

Menurut Nurul sidang etik pada AKP Dyah dilaksanakan selama 6 jam, yakni dimulai pada pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Sidang kode etik Polri ini, disampaikan Nurul dipimpin oleh Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, didampingi Karo Waprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto,Komisaris Besar Pramuji dan Komisaris Besar Satyus Ginting..

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Nurul.

Dyah Candrawati dijatuhi sanksi melanggar etik dengan melanggar pasal 5 ayat 1 C perpol 7 Tahun 2022. "Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Nurul.

Ditanya ihwal kepemilikan senjata api, Nurul hanya menjawab bahwa hal itu berkaitan dengan peristiwa di Duren Tiga. Nurul enggal menjelaskan secara detail, dengan alasan masalah tersebut merupakan ranah Komisi Kode Etik."Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi udah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa," kata Nurul.

AKP Dyah Candrawati menjadi polwan pertama yang menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Hutabarat. Dyah disebut melakukan pelanggaran terkait dengan surat kepemilikan pistol Glock 17 Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga: AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik, Ini Perannya

Berita terkait

DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kepri yang Terbukti Gunakan Narkoba

7 hari lalu

DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kepri yang Terbukti Gunakan Narkoba

DKPP menilai Anggota Bawaslu Kepri yang terbukti gunakan narkoba tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Rudy Soik Mengaku Diteror Oknum Polda NTT hingga Diintai Drone di Rumahnya

11 hari lalu

Rudy Soik Mengaku Diteror Oknum Polda NTT hingga Diintai Drone di Rumahnya

Rudy Soik Mengaku Diteror Oknum Polda NTT hingga Diintai Drone Dirumahnya. Berikut deretan teror-teror yang dialami Rudy.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto, Berikut Kasusnya

27 hari lalu

Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto, Berikut Kasusnya

Polda Metro Jaya jadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal pertemuannya dengan Eko Darmanto, terduga kasus gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Pertemuan dengan Eko Darmanto Dianggap Langgar Kode Etik KPK, Alexander Marwata: Ada Kata Kecuali

36 hari lalu

Pertemuan dengan Eko Darmanto Dianggap Langgar Kode Etik KPK, Alexander Marwata: Ada Kata Kecuali

Alexander Marwata mengatakan, pertemuannya dengan Eko Darmanto di KPK saat itu juga didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya.

Baca Selengkapnya

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

59 hari lalu

Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute: Nurul Ghufron Seharusnya Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK Karena Langgar Kode Etik

59 hari lalu

IM57+ Institute: Nurul Ghufron Seharusnya Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK Karena Langgar Kode Etik

Putusan Dewas bisa menjadi dasar bagi Pansel KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dari proses seleksi capim KPK.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK untuk Nurul Ghufron Terlalu Ringan

6 September 2024

Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK untuk Nurul Ghufron Terlalu Ringan

Eks Penyidik KPK menilai, sanksi teguran tertulis dan pemotongan ganji sebesar 20 persen untuk Nurul Ghufron tidak akan menimbulkan efek jera.

Baca Selengkapnya

Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Tetap Percaya Diri Ikuti Seleksi Capim KPK

6 September 2024

Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Tetap Percaya Diri Ikuti Seleksi Capim KPK

Nurul Ghufron tetap percaya diri mengikuti seleksi calon pimpinan KPK meski telah divonis melanggar etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya