Bebas Bersyarat, Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Setelah Jalani 2,5 Tahun Kurungan Kasus Korupsi

Rabu, 7 September 2022 19:01 WIB

Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, suami Bupati Bengkalis saat ini Kasmarni, resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Rabu 7 September 2022 sekitar pukul 09.00. Amril dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2,5 tahun kurungan dari empat tahun masa hukumannya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Muhammad Lukman membenarkan hal tersebut. "Sekitar jam 09.00 tadi yang bersangkutan telah bebas bersyarat setelah pemberkasan lengkap, cap tanda tangan, dan sidik jari lengkap," ujarnya kepada Tempo.co, Rabu 7 September 2022.

Amril Mukminin sebelumnya telah mendapatkan pengajuan remisi pada 17 Agustus lalu. Nama Amril diusulkan karena dinilai berbuat baik selama di tahanan.

Lukman melanjutkan, sebelumnya Amril yang dikenakan hukuman empat tahun penjara dapat dibebaskan bersyarat karena telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif karena telah menjalani 2/3 dari hukuman pokoknya. Ia juga telah membayar denda Rp 300 juta sesuai putusan Mahkamah Agung," katanya.

Advertising
Advertising

Karena bebas bersyarat, Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin masih dikenakan wajib lapor ke Bapas.

Kasus Korupsi Eks Bupati Bengkalis

Dilansir dari Antara, sebelumnya Amril Mukminin terbukti secara bertahap menerima uang Rp 5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari enam tahun menjadi empat tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Apa Ketentuannya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

4 jam lalu

Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

Komisi Yudisial mengumumkan jenis pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Ada yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca Selengkapnya

Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Franz Magnis Suseno menyampaikan tiga hal yang tidak boleh hilang di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

Baca Selengkapnya

Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

18 jam lalu

Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

KY belum mau membuka ke publik tentang proses maupun hasil pemeriksaan terhadap pimpinan MA yang diduga ditraktir pengusaha.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

18 jam lalu

MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

KLHK mengkaji upaya hukum terhadap praktik pembakaran lahan dalam aktivitas panen di perkebunan tebu di Provinsi Lampung.

Baca Selengkapnya

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

1 hari lalu

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

Aliran korupsi Syahrul Yasin Limpo dibongkar sejumlah saksi dalam persidangan mulai untuk bayar biduan, skincare, sunatan cucu, hingga cicilan Alphard

Baca Selengkapnya

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

1 hari lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

2 hari lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

8 Destinasi Slow Travel di Asia Termasuk di Indonesia

2 hari lalu

8 Destinasi Slow Travel di Asia Termasuk di Indonesia

Slow travel memungkinkan wisatawan merasakan budaya lokal dan menjauh dari keramaian

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

3 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

3 hari lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya