Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Rabu, 7 September 2022 15:59 WIB

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakat IIA Tangerang pada Selasa, 6 September 2022. Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77. Hukumannya dipangkas 3 bulan. Setelah bebas, Ratu Atut Chosiyah wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Ratu Atut Chosiyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan pada 1 September 2014. Ratu Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebanyak Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman itu menjadi 7 tahun penjara pada 2015.

Ratu Atut juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara, terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemerintah Banten. Ia memeras anak buahnya sebanyak Rp500 juta untuk biaya istigasah.

Apa itu remisi?

Advertising
Advertising

Mengutip publikasi Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, remisi hak narapidana untuk mendapat pengurangan pidana apabila selama menjalani pembinaan berkelakuan baik. Remisi proses pembinaan narapidana di luar Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana. Itu dengan ketentuan dua per tiga masa pidana minimal 9 bulan.

Dasar hukum pemberian remisi telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan telah dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999. Belum sempat diterapkan, aturan itu dicabut kembali dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 174 Tahun 1999.

Remisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 pasal 14 yang bunyinya, narapidana berhak mendapat pengurangan masa pidana atau remisi. Remisi dari segi pengertian secara luas, sudah dijelaskan dalam pasal ini. Namun, masih diperlukan peraturan khusus yang mengatur tentang remisi. Misalnya, mengenai siapa yang berhak mendapat, syarat, dan lain-lainnya.

Dalam undang-undang ini juga diatur beberapa kosakata pengertian dari beberapa unsur dalam remisi, misalnya pengertian narapidana, terpidana, Lembaga Pemasyarakatan, dan anak pidana.

Mengutip dari situs web Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan beberapa pertimbangan, seperti kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Pemberian remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Ketentuan Pasal 34 B ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Adapun Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.

Baca: Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

17 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

22 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

22 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

24 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

24 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

24 hari lalu

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

24 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya