Pegadaian Menang Telak Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas

Rabu, 7 September 2022 15:00 WIB

INFO NASIONAL Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas pada Selasa, 6 September 2022. Adapun amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak Untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Sebelumnya, PT Pegadaian digugat oleh Arie Indra Manurung sebesar Rp 322,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Gugatan didaftarkan dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Mei 2022. Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.

Terhadap putusan yang menolak gugatan tersebut, Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengaku bersyukur. Putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Basuki.

Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi menggunakan produk dan layanan Pegadaian. Sebagai market leader di Industri Pergadaian, PT Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya.

Advertising
Advertising

Secara terpisah PT Pegadaian telah mengajukan Gugatan dengan nomor register perkara: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 tentang Pembatalan Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, cq Dirjen Kekayaan Intelektual terhadap Surat Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan Nomor 050094, Nomor Permohonan C00201003818, Tanggal 28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung, Jenis Ciptaan Karya Tulis dengan judul “Goldgram”.

Dalam gugatannya, Pegadaian memohon agar majelis hakim menyatakan Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis Berjudul Goldgram tersebut tidak memenuhi unsur keaslian sesuai Standar Perlindungan Hak Cipta (standard of copyrightability) vide Pasal 1 Angka 1 , Angka 2 , Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014. (*)

Berita terkait

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

1 jam lalu

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan peran aktif mitra Ditjen PKRL dalam penyelenggaraan KKPRL sekaligus sebagai wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pemanfaatan ruang laut.

Baca Selengkapnya

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

2 jam lalu

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

Nikson Nababan merupakan simbol perubahan. Selain itu, sebagai perwujudan dari konsep pluralisme Sumatera Utara. Dia juga dipandang sebagai pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat dan mengalami proses dari bawah.

Baca Selengkapnya

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

1 hari lalu

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

Pengambilan formulir ke PKB, Nasdem, hingga PSI.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

1 hari lalu

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran, serta peran pegawai Mandiri untuk menerapkan ESG dalam operasional perseroan.

Baca Selengkapnya

Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

1 hari lalu

Hasil RUPST: Telkom Bagikan Dividen 17,68 Triliun Rupiah

Dividen sebesar Rp 178,50 per lembar saham tersebut akan diberikan pada 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

1 hari lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

1 hari lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

1 hari lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

1 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

Di balik sukses ACN, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Termasuk tingginya harga avtur di Indonesia.

Baca Selengkapnya