Sebut Pemberhentian Suharso Monoarfa PPP Tak Sah, Tamliha: Mukernas Salahi AD/ART
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 6 September 2022 16:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha, menyatakan pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP dilakukan secara tidak sah. Sebab, kata dia, keputusan pemberhentian yang diambil dalam forum musyawarah kerja nasional (mukernas) tersebut dianggap menyalahi AD/ART PPP.
Menurutnya, materi mukernas mestinya sudah disebarkan ke internal partai selambat-lambatnya 15 hari sebelum mukernas digelar. Sementara mukernas yang digelar pada Ahad, 4 September 2022 lalu, disebut Tamliha baru diinfokan sehari sebelum mukernas digelar.
“Ini masa jam 11 malam bikin mukernas. Ilegal. Lebih tepatnya tidak memenuhi syarat AD/ART,” kata Tamliha kala ditemui di Hotel Redtop, Pacenongan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2022.
Tamliha turut menampik jika Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, melakukan komunikasi dengan Suharso. Sebab, kata dia, Suharso sedang berada di luar negeri saat mukernas digelar.
“Kapan? Tidak ada. Wong saya sama ketum (Suharso) baru satu hari, kok, dia baru pulang dari luar negeri,” ujarnya.
Menurut Tamliha, pelantikan Mardiano sebagai Plt ketua umum tidak sah. Di sisi lain, nama ketua umum dan sekretaris jenderal yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Suharso dan Arwani Thomafi. Menurutnya, hal ini juga yang membuat Suharso tidak bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua umum.
“Aturannya KPU kan harus sampai pencalegan yang megang mereka (Suharso dan Arwani) ini. Masa mau dirubah lagi, KPU kan tidak mungkin membuka lagi pendaftaran partai politik,” kata Tamliha.
PPP tidak terbelah
Sementara itu, menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, keputusan memberhentikan Suharso dan pelantikan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum sah. Ia mengatakan, mukernas sudah sesuai dengan AD/ART PPP.
“Mukernas itu mengukuhkan Plt Ketua Umum PPP,” kata dia di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 5 September 2022.
Arsul menjelaskan, mukernas tidak memberhentikan PPP. Menurutnya, pemberhentian dilakukan di muktamar luar biasa. Arsul merujuk pemberhentian Suharso sebagai “pergantian”.
“Bukan (pemberhentian). Memang kita tidak bicara pemberhentian apalagi pemecatan, memang ini saja. Makanya kita sebut kalau ini mau pemberhentian sekaligus saja kita bikin Muktamar Luas Biasa,” kata dia.
Arsul menjelaskan, ditunjuknya Mardiono sebagai Plt Ketua Umum secara otomatis membuat Suharso tidak lagi menjabat sebagai ketua umum. PPP, kata dia, sedang mendiskusikan ihwal jabatan lain yang akan diberikan kepada Suharso pasca tak lagi menjabat.
“Jadi, jangan dibayangkan PPP pecah atau terbelah. Insya Allah tidak. Ini adalah hasil dari sebuah diskusi panjang di internal partai,” kata dia.
Baca: Sebut Masih Ketum PPP, Suharso Monoarfa: Yang Tak Mau Konsolidasi Minggir
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.