Fakta-fakta Penetapan Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Jumat, 2 September 2022 05:06 WIB

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Proses rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan 5 orang tersangka ini merekaulang sebanyak 74 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kasus ini didalangi oleh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Sejumlah fakta pun bermunculan setelah tim penyidik mulai mendalami secara intens dugaan tindakan pidana obstruction of justice itu. Berikut ini rangkuman fakta-fakta dari tindakan pidana menghalangi penyidikan yang dilakukan para tersangka:

1. Direktorat Tindak Pidana Siber Polri Tetapkan 7 Tersangka

Advertising
Advertising

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satu tersangka yang baru diumumkan pada hari ini, Kamis, 1 September 2022 adalah Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Kamis.

Selain Ferdy, 6 tersangka lainnya bernama Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, hingga AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, serta AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

2. Kejaksaan Agung Terima Surat Penetapan 6 Tersangka Terpisah

Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima 6 surat pemberitahuan penetapan 6 tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Surat pemberitahuan pertama dikirimkan atas nama tersangka Arif Rahman Arifin pada 24 Agustus 2022, selanjutnya diikuti Chuk Putranto, serta Baiquni Wibowo pada tanggal yang sama. Untuk penetapan 31 Agustus 2022 atas nama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sebanyak 6 orang tersangka ini dianggal terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Ketur Sumedana.

3. Para Tersangka Menghalangi Penyidikan Atas Komando Ferdy Sambo

Penyidik menetapkan Sambo sebagai otak dari pembunuhan Brigadir J sekaligus orang yang merekayasa kasus pembunuhan. Dia menembakkan pistol HS-9 milik Yosua ke arah dinding rumah dinasnya untuk mendukung skenario bahwa Yosua tewas akibat aksi tembak-menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Penyidik juga menetapkan Sambo sebagai orang yang memerintahkan agar kasus Brigadir J ini ditangani secara internal oleh Divisi Propam Polri. Dia juga memerintahkan agar kamera pengamanan alias CCTV (Close Circuit Television) di sekitar rumah dinasnya dicopot.


4. Para Tersangka Anak Buah Ferdy Sambo

Para terdangka merupakan orang dekat Sambo, misalnya Hendra Kurniawan yang merupakan bawahan langsung dari Sambo. Dia menghalangi penyidikan setelah diperintah Sambo untuk mengamankan saksi-saksi, seperti Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, hingga CCTV di rumah Sambo.

Anak buah Hendra, Kombes Agus Nurpatria bersama AKP Irfan Widyanto yang merupakan Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Dittipidum Bareskrim Polri kemudian terlibat dalam eksekusi pencabutan maupun perusahan CCTV.

Agus juga diminta Hendra untuk berkoordinasi dengan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha soal pengamanan CCTV di rumah dinas Sambo pada 9 Juli 2022. Ari yang saat itu mengaku sedang berada di Bali lantas mengarahkan Agus untuk berkoordinasi dengan Irfan.

Arif Rahman Arifin merupakan orang yang menyimpan dan melakukan pengecekan isi CCTV di sekitar kediaman rumah dinas Sambo. Dia sempat melaporkan soal adanya ketidaksesuaian antara isi CCTV dengan skenario Sambo. Saat itu, Arif melaporkan isi CCTV itu kepada Sambo bersama Hendra Kurniawan.

Arif juga menginformasikan ke atasannya bahwa rekaman CCTV dilihatnya bersama dengan Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Ridwan. Rekaman itu berada di laptop milk Baiquni. Mereka selanjutnya diminta Ferdy Sambo menghapus rekaman.

Baca: Komnas HAM Ungkap Anak Ferdy Sambo Mendapat Ancaman hingga Cyber Bullying

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

11 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

12 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya