Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Polri: Masih Punya Balita
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 1 September 2022 13:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini belum ditahan. Setelah pemeriksaan yang kedua pada Rabu, 31 Agustus 2022, Putri masih dibolehkan pulang oleh penyidik.
Inspektur Pengawasan Umum atau Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto menjelaskan alasan istri Ferdy Sambo itu belum ditahan. Menurut dia, alasannya adalah kemanusiaan.
"Tadi malam ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan. Kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
Ketua Timsus kasus pembunuhan Brigadir J itu menjelaskan, saat ini Ferdy Sambo telah ditahan karena terbukti sebagai otak pembunuhan. Jika polisi ikut menahan Putri, maka anak bungsu Ferdy Sambo bakal kehilangan sosok kedua orangtuanya.
"Di samping itu penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," kata Agung.
Dalam pemeriksaan kedua yang dilakukan kemarin, tim penyidik mengkonfrontir pernyataan Putri dengan tersangka serta saksi lainnya. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 12 jam.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, menyebut kliennya dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan itu berupa konfrontasi keterangan tersangka lain dalam pembunuhan Brigadir J, yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan sopir bernama Kuat Ma'ruf. Selain itu, penyidik juga mengkonfrontir pernyataan Putri dengan keterangan asisten rumah tangga bernama Susi.
Selain menggali peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, penyidik juga menanyai Putri tentang kasus di Jakarta. Penyidik bertanya soal rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang sudah digelar di kawasan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Semua (peristiwa ditanyakan), semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin ya," kata Arman soal pemeriksaan Putri Candrawathi.
Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik Satu Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
M JULNIS FIRMANSYAH