Kejaksaan Agung Tangkap 2 Buronan Kasus Korupsi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 1 September 2022 12:52 WIB

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Supardi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap dua buronan kasus korupsi. Kedua buronan itu adalah Ali Mustafa Charlie dan Moh. Shonhaji.

“Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Kamis, 1 September 2022.

Ketut menuturkan Charlie merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kalimantan Timur tahun anggaran 2010. Pengadaan itu memakan biaya Rp 13 miliar lebih. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memvonis mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga itu 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap Charlie di rumahnya di Bogor pada Rabu, 31 Agustus 2022. Tim menjemput paksa Charlie karena dia mangkir saat akan dieksekusi ke penjara. “Tim langsung mengamankan dan membawa terpidana ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dieksekusi,” kata Ketut.

Pada Rabu, 31 Agustsu 2022, Tim Tabur juga menangkap Moh. Shonhaji di Nusa Tenggara Barat. Shonhaji merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara korupsi pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015. Korupsi dalam pembangunan itu merugikan negara Rp 1,065 miliar.

Advertising
Advertising

Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Shonhaji 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan pada 16 Oktober 2017. Pengusaha 47 tahun itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 312 juta.

Shonhaji mangkir terus dari panggilan eksekusi, sehingga Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan penjemputan paksa. Saat ini, Shonhaji sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dieksekusi ke penjara. “Melalui program Tangkap Buronan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran,” ujar Ketut.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

21 jam lalu

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

1 hari lalu

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

2 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

3 hari lalu

Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

KLHK telah menahan tersangka kejahatan lingkungan itu dan menitipkannya di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

3 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya