Pengacara Sebut Momen Kemesraan Ferdy Sambo dan Putri saat Rekonstruksi Tepis Isu Perselingkuhan
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 31 Agustus 2022 15:35 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2022/08/26/id_1136006/1136006_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menepis isu perselingkuhan antara Putri dan Ferdy Sambo yang beredar setelah rekonstruksi dilakukan di dua rumah Ferdy Sambo kemarin, 30 Agustus 2022.
Arman Hanis mengatakan isu perselingkuhan yang beredar terbantahkan dengan momen kemesraan Ferdy Sambo dan Putri saat melakukan reka ulang kemarin, 30 Agustus
“Momen itu spontanitas karena mereka saling sayang. Dan isu perselingkuhan itu sampai saat ini tidak bisa dibuktikan,” kata Arman Hanis saat dihubungi awak media, 30 Agustus 2022.
Ferdy memeluk dan mencium istrinya saat rekonstruksi atau reka ulang di rumah pribadi mereka di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, Selasa kemarin, 30 Agustus 2022.
Keduanya, yang berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terlihat duduk berdua dalam satu adegan di sofa. Ferdy Sambo memeluk kemudian mencium istrinya itu terlihat di salah satu ruangan. Rekonstruksi ini ditayangkan di YouTube Polri TV Radio, Selasa, 30 Agustus 2022.
Ferdy dan istri tampak duduk bersebelahan di sebuah sofa berwarna cokelat cerah. Ia mengenakan baju tahanan oranye bernomor 052 dan istrinya mengenakan kemeja panjang berwarna putih. Ketika keduanya duduk, Ferdy Sambo kemudian memeluk dan mencium Putri.
Kemudian, Ferdy Sambo sambil memperagakan memegang handy talky (HT) di tangan kanan kemudian berbicara lewat HT tersebut. Adegan itu adalah ketika Ferdy Sambo memanggil ajudannya, Richard Eliezer dan Ricky Rizal, untuk naik ke lantai tiga. Reka ulang berlanjut ke adegan berikutnya, tetapi tersangka digantikan oleh pemeran pengganti.
Momen mesra kedua pasutri itu kembali terekam saat Putri memakaikan masker ke wajah Ferdy Sambo yang tangannya terikat ke depan. Momen itu terjadi saat rekonstruksi memasuki adegan ke-71. Saat itu, tampak Putri dan Ferdy Sambo berada di depan rumah dinas mereka di Kompleks Polri Duren Tiga, atau TKP pembunuhan Yosua.
Selanjutnya: Putri sempat menggandeng tangan suaminya saat rekonstruksi...
<!--more-->
Putri sempat menggandeng tangan suaminya saat rekonstruksi
Putri Candrawathi juga terlihat sempat menggandeng tangan Ferdy Sambo. Tidak diketahui apakah momen itu bagian dari adegan rekonstruksi pembunuhan Yosua atau sekadar spontan.
Putri Candrawathi memang belum bertemu suaminya sejak Ferdy Sambo ditahan di Brimob sejak 8 Agustus 2022.
Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai dengan 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.
Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua rumah hanya berjarak sekitar satu kilometer.
Dari total 74 adegan yang dilakukan di dua lokasi, 51 di antaranya digelar di Jalan Saguling. Reka ulang di rumah Magelang diganti dan digabung di rumah Saguling.
“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada 4, 7, 8 Juli 2022,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian saat rekonstruksi, 30 Agustus 2022.
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richaed, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf, dengan sangkaan pasal yang sama.
Baca: Eksklusif Pengakuan Ferdy Sambo di BAP: Putri Candrawathi Pulang Mendadak ke Jakarta
kuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.