Mantan Presiden dan Wapres Terima Dana Pensiun, Apa yang Membatalkannya?

Selasa, 30 Agustus 2022 14:50 WIB

Mobil kepresidenan Presiden RI dalam rangkaian yang akan membawa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuju gedung DPR/MPR meninggalkan Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 20 Oktober 2014. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan dana pensiun menjadi perbincangan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa belanja pensiun PNS sepenuhnya ditanggung APBN. Kondisi ini, kata Sri Mulyani, dinilai membebani APBN dalam jangka panjang. Pasalnya dana diberikan seumur hidup, bahkan ketika penerima sudah meninggal dan digantikan oleh pasangan atau anaknya.

Mantan Presiden dapat Dana Pensiun?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978, ternyata mantan Presiden juga mendapatkan dana pensiun. Dalam Pasal 6, beleid tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia itu menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Adapun besaran pensiun pokok tersebut adalah 100 persen alias setara dengan gaji pokok terakhir menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Pasal 2 UU tersebut, gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok Pejabat Negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Gaji tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden saat ini adalah pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, yakni Rp5.040.000. Mengacu pada nominal tersebut, maka gaji presiden adalah enam kali lipatnya atau Rp30,24 juta. Sedangkan gaji wakil presiden adalah empat kali lipatnya atau Rp20,16 juta. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dana pensiun adalah sekitar Rp 30 jutaan untuk mantan Presiden dan sekitar Rp 20 jutaan untuk mantan Wakil Presiden.

Selain dana pensiun pokok, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden juga diberikan tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga terkait pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. Tak hanya tunjangan dan fasilitas, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing juga diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya, dan disediakan sebuah kendaraan milik Negara lengkap dengan pengemudinya.

Advertising
Advertising

Kemudian dana pensiun dan yang lainnya akan dihentikan apabila mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Penghentian pemberian dana pensiun dilakukan pada akhir bulan keenam setelah mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden yang bersangkutan meninggal. Sedangkan bagi mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden yang diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden, dana pensiun akan dihentikan setelah pengangkatan.

Apabila mantan presiden dan mantan wakil presiden meninggal dunia tetapi masih memiliki istri atau suami, dana pensiun tetap diberikan kepada janda atau duda yang ditinggalkan, dengan besaran 50 persen dari dana pensiun terakhir. Pemotongan ini dilakukan di bulan ketujuh setelah meninggalnya mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden tersebut. Selain besaran dana pensiun yang dipotong, tunjangan-tunjangan lainnya tetap diberikan kepada istri atau suami mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden yang meninggal, termasuk rumah dan kendaraan pribadi plus pengemudinya.

Dana pensiun dan tunjangan serta fasilitas lainnya kepada janda atau duda mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal atau menikah lagi. Tetapi apabila memiliki anak, maka anak tersebut tetap berhak mendapatkan pensiun anak dengan besaran sama dengan pensiun janda atau duda mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden. Adapun yang berhak menerima pensiun anak ialah anak kandung dari mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden yang belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan tetap, atau belum pernah kawin.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Sri Mulyani Sebut Dana Pensiun PNS Membebani APBN, Siapa Saja ASN yang Mendapatkan Dana Pensiun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

7 jam lalu

Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

Stormy Daniels, bintang film dewasa yang menjadi pusat persidangan uang tutup mulut mantan presiden Donald Trump, akan bersaksi

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Pakar Hukum: Kayak Klub Golf Aja

7 jam lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Pakar Hukum: Kayak Klub Golf Aja

Juru bicara Prabowo mengatakan ide presidential club Prabowo ditujukan untuk menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

1 hari lalu

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

Di Indonesia jika presiden terpilih Prabowo Subianto setuju bisa diformalkan melalui Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Presiden.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

3 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

6 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

6 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

8 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

8 hari lalu

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, MPR RI periode 2019-2024 sedang mempersiapkan berbagai legacy atau peninggalan.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

8 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

12 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya