Nasihat Roy Suryo kepada Pengunggah Konten Ferdy Sambo, Begini Bunyinya
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Senin, 29 Agustus 2022 19:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022, setelah diperiksa penyidik Sub Direktorat Siber sejak pukul 10.30 WIB dan baru keluar sekitar pukul 22.20 WIB.
Polisi menahan Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 dalam kasus penistaan agama dengan membuat meme patung Buddha Candi Borobudur mirip Jokowi. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya akun twitter dan ponsel.
"Malam ini ditahan karena penyidik khawatir adanya upaya penghilangan barang bukti," kata Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022. Penahannya sampai saat ini pun diperpanjang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan hingga hari ini Roy Suryo masih ditahan dan masa penahanannya akan diperpanjang. “Iya jelas, kalau begitu udah diperpanjang otomatis,” kata dia di kantornya, Jumat, 26 Agustus 2022.
Zulpan mengatakan, tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli dan 8 orang saksi terkait. Saksi ahli terdiri dari 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosilogi hukum, 2 orang ahli pidana, dan 2 orang ahli ITE.
Dalam tahanan Polda Metro Jaya. Roy Suryo bertemu dengan Masril Ardi, warga Pekanbaru yang sempat ditahan nyaris satu bulan, karena unggahan konten tentang Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Masril ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada Minggu, 31 Juli 2022, di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, lantaran mengunggah konten dugaan jaringan perjudian yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo ke media sosial TikTok.
Ia kemudian diciduk anggota Polda Metro Jaya. Penangkapan Masril berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. Laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan Masril adalah laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A yang artinya laporan tersebut dibuat oleh anggota Polri.
Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan warga Pekanbaru, Masril Ardi yang ditangkap karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo. Masril ditangkap dengan jerat UU ITE dan telah dibebaskan melalui jalur restorative justice.
Polda Metro Jaya membebaskan warga Pekanbaru yang ditangkap karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo. Masril, warga Pekabaru itu ditangkap dengan jerat UU ITE.
Nasihat Roy Suryo untuk Pengunggah Konten Ferdy Sambo
Dalam tahahan di Polda Metro Jaya itulah, Masril mengatakan, ia sempat bertemu dengan Roy Suryo yang juga tengah menjalani proses pasal UU ITE karena kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Masril mengatakan, Roy sempat berpesan agar selalu berhati-hati dalam bermedia sosial. "Selama penahanan saya sempat bertemu dengan Roy Suryo dan ia berpesan agar berhati-hati dalam bermedia sosial. Kebetulan kami saling follow di Twitter," kata Masril.
Hal itu diceritakan Masril saat dirinya sampai kembali di Pekanbaru setelah penagguhan penahanannya, setelah empat minggu ditahan di Polda Metro Jaya, Sabtu 27 Agustus 2022. Masril ditangkap dengan jerat UU ITE dan dibebaskan melalui jalur restorative justice.
Sesaat tiba, Masril langsung disambut puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam forum Pekanbaru Bertuah dengan dikalungi bunga. Tampak Masril yang mengenakan kaos hijau menyapa tiap orang yang menantikannya dengan penuh senyum.
SDA I ANNISA FIRDAUSI
Baca: Bertemu di Tahanan Polda Metro Jaya Roy Suryo Beri Nasihat masril Pengunggah Konten Ferdy Sambo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.