Apa Saja Tugas Irwasum yang Dipimpin Komjen Agung Budi Maryoto?
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Senin, 29 Agustus 2022 20:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto turut hadir mendampingi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono, saat Rapat Dengar Pendapat atau RDP oleh Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Melansir Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektur Pengawasan Umum, disingkat Irwasum, merupakan pimpinan Inspektorat Pengawasan Umum atau Itwasum. Itwasum sendiri adalah unsur pengawas yang berada di bawah Kapolri.
Adapun tugas Itwasum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 yaitu menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polri untuk memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi serta memfasilitasi kegiatan pengawasan lembaga pengawas eksternal di lingkungan Polri. Lalu, apa tugas Irwasum?
Tugas Irwasum Polri
Melansir dari laman itwasum.polri.go.id, tugas Irwasum sama dengan tugas Itwasum, yaitu menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polri guna memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi, serta memberikan pendampingan kegiatan pengawasan lembaga pengawas eksternal di lingkungan Polri.
Irwasum melalui Itwasum bertugas membantu Kapolri dalam menyelenggarakan pengawasan internal, pemeriksaan umum, perbendaharaan, dan akuntabilitas serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu, penelaahan ulang (review) laporan keuangan Polri serta memfasilitasi lembaga pengawasan eksternal dalam lingkungan Polri.
Dalam melaksanakan tugas, Irwasum melalui Itwasum menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan umum (Wasrik) bagi seluruh jajaran Polri. Fungsi ini meliputi pemberian arahan dan bimbingan atas penyelenggaraan fungsi Wasrik di jajaran Polri serta pelaksanaan pengawasan melekat dalam lingkungannya.
Secara rinci, fungsi Wasrik ini meliputi, perumusan kebijakan penyelenggaraan pengawasan fungsional di lingkungan Polri. Perumusan, pengembangan sistem dan metode termasuk pedoman pelaksanaan Wasrik. Perencanaan kebutuhan personel termasuk pengajuan saran, pertimbangan penempatan, pembinaan karier dan pembinaan kemampuan personel pengemban fungsi Wasrik.
Fungsi Wasrik lainnya yaitu Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi hasil Wasrik. Pengolahan dan penyajian data informasi tentang hasil pemeriksaan BPK RI, serta evaluasi kegiatan komunikasi dan kinerja Kepala Satuan Kerja di lingkungan Polri. Serta Penelaahan ulang (review) laporan keuangan Polri yang disusun oleh Pusat keuangan Polri sebelum diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Selain Wasrik, dalam melaksanakan tugas, Irwasum menjalankan fungsi Itwasum seperti penganalisisan dan evaluasi hasil pelaksanaan Wasrik serta penyusunan laporan akuntabilitas jajaran Polri, pengendalian mutu pelaksanaan Wasrik Itwasum Polri, dan pelaksanaan koordinasi penanganan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Ridi lingkungan Polri.
Irwasum juga menjalan fungsi Itwasum dalam pelaksanaan kegiatan Wasrik umum, baik yang terprogram (rutin) maupun tidak terprogram (Wasrik khusus, Wasops, Wasrik tujuan tertentu, dan Verifikasi), terhadap aspek manajerial untuk semua unit organisasi khususnya proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian program kerja serta pengelolaan dan administrasi anggaran dan perbendaharaan. Itwasum juga berfungsi membuat penyusunan laporan hasil Wasrik termasuk saran tindak terhadap semua penyimpangan pelaksanaan tugas Polri.
Adapun aspek manajerial kegiatan Wasrik umum yaitu Bidang operasional, termasuk pembinaan kesiapsiagaan dan dukungan operasional serta sistem dan metode di lingkungan operasional. Bidang SDM, termasuk pembinaan personel baik Polri maupun PNS serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personel. Bidang sarana dan prasarana, termasuk penggunaan materiil, fasilitas dan jasa serta inventarisasi dan perbendaharaan. Serta Bidang anggaran dan keuangan, termasuk pembinaan anggaran serta pengurusan perbendaharaan dan administrasi keuangan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Komjen Agung Budi Tinggalkan Kabaintelkam Jadi Irwasum Polri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.