Bertemu di Tahanan Polda Metro Jaya, Roy Suryo Beri Nasihat Masril Pengunggah Konten Ferdy Sambo

Senin, 29 Agustus 2022 11:25 WIB

Masril Ardi, warga Pekanbaru yang semula dijerat UU ITE karena mengunggah konten terkait Ferdy Sambo dibebaskan Polda Metro Jaya setelah ditahan hampir satu bulan. Ia telah kembali ke Pekanbaru, Riau, Sabtu 27 Agustus 2022. TEMPO/ Annisa Firdausi

TEMPO.CO, Jakarta - Masril Ardi, warga Pekanbaru yang sempat ditahan di Polda Metro Jaya nyaris satu bulan, karena unggahan konten tentang Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Masril ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada Minggu, 31 Juli 2022, di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, lantaran mengunggah konten dugaan jaringan perjudian yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo ke media sosial TikTok.

Ia kemudian diciduk anggota Polda Metro Jaya. Penangkapan Masril berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. Laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan Masril adalah laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A yang artinya laporan tersebut dibuat oleh anggota Polri.

Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan warga Pekanbaru, Masril Ardi yang ditangkap karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo. Masril ditangkap dengan jerat UU ITE dan telah dibebaskan melalui jalur restorative justice.

Polda Metro Jaya membebaskan warga Pekanbaru yang ditangkap karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo. Masril, warga Pekabaru itu ditangkap dengan jerat UU ITE.

Advertising
Advertising

Dalam tahahan di Polda Metro Jaya itu, Masril mengatakan, ia sempat bertemu dengan Roy Suryo yang juga tengah menjalani proses pasal UU ITE karena kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Masril mengatakan, Roy sempat berpesan agar selalu berhati-hati dalam bermedia sosial. "Selama penahanan saya sempat bertemu dengan Roy Suryo dan ia berpesan agar berhati-hati dalam bermedia sosial. Kebetulan kami saling follow di Twitter," kata Masril.

Hal itu diceritakan Masril saat dirinya memijakkan kaki kembali di Pekanbaru setelah penagguhan penahanannya, setelah empat minggu ditahan di Polda Metro Jaya, Sabtu 27 Agustus 2022. Masril ditangkap dengan jerat UU ITE dan dibebaskan melalui jalur restorative justice.

Sesaat baru tiba, ia langsung disambut puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam forum Pekanbaru Bertuah dengan dikalungi bunga. Tampak Masril yang mengenakan kaos hijau menyapa tiap orang yang menantikannya dengan penuh senyum.

Selain itu Masril juga berpesan kepada masyarakat agar bijak dalam mengunggah postingan di media sosial. Ia juga mengaku bersyukur dan berterima kasih pada rekan-rekan yang telah memperjuangkannya.

Siapa Masril Ardi?

Dilansir dari berbagai sumber, diketahui Masril Ardi sendiri merupakan pendiri sekaligus ketua komunitas Forum Pekanbaru Kota Bertuah. Forum yang didirikan bersama warga Pekanbaru lainnya ini bergerak untuk membantu kaum-kaum marjinal.

Forum ini didirikannya bersama-sama dengan warga lainnya yang peduli terhadap orang-orang marjinal serta membantu mereka. Tak hanya itu, Masril diputuskan menjadi ketuanya dan sering mengadakan acara-acara sosial membantu kaum yang membutuhkan.

Sebelumnya, Masril ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada Ahad, 31 Juli 2022, di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, lantaran mengunggah konten dugaan jaringan perjudian yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo ke media sosial Tiktok.

Ia kemudian diciduk anggota Polda Metro Jaya. Penangkapan Masril berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. Laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan Masril adalah laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A yang artinya laporan tersebut dibuat oleh anggota Polri.

ANNISA FIRDAUSI I SDA

Baca: Pengunggah Konten Ferdy Sambo yang Dijerat UU ITE Bebas, Telah Sampai di Pekanbaru dengan Selamat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

2 jam lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

4 jam lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

5 jam lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

5 jam lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

8 jam lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

21 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

8 Destinasi Slow Travel di Asia Termasuk di Indonesia

1 hari lalu

8 Destinasi Slow Travel di Asia Termasuk di Indonesia

Slow travel memungkinkan wisatawan merasakan budaya lokal dan menjauh dari keramaian

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya