Begini Hukuman Tindak Pidana Asusila Menurut KUHP

Senin, 29 Agustus 2022 02:00 WIB

Ilustrasi garis polisi. thecoverage.my

TEMPO.CO, Jakarta -Melakukan pelanggaran berupa merusak kesopanan di muka umum dapat dijerat pasal tindak pidana asusila.

Asusila sendiri merupakan tindakan melanggar norma yang bertentangan dengan hukum dan dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.

Tindak pidana asusila di atur dalam Kitab Undang-Undang atau KUHP yang mana pelaku dapat dijatuhi hukuman berdiri regulasi yang berlaku.

Ancaman Hukum Terberat ke Pelaku Tindak Asusila

Setidaknya terdapat 20 jenis tindak pidana asusila, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 281 hingga Pasal 302 KUHP. Beberapa tindak pidana asusila di antaranya yaitu pelecehan seksual atau cabul, perzinaan, pemerkosaan, perdagangan anak di bawah umur, penganiayaan terhadap hewan dan lainnya. Secara garis besar, tindakan merusak norma atau melakukan asusila menurut Pasal 281 KUHP, pelaku, siapa pun, diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 4.500.

Menurut Pengertian Rancangan KUHP Nasional, suatu tindakan melanggar norma dapat disebut sebagai tindak pidana asusila apabila memenuhi dua unsur, yaitu unsur formal dan unsur material. Unsur formal tindak pidana asusila merupakan sesuatu perbuatan, baik dilakukan atau tidak, yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang dan diancam pidana.

Sedangkan unsur material adalah perbuatan yang bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu perbuatan yang harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.

Advertising
Advertising

Sementara itu, menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, dlam ilmu hukum pidana, unsur-unsur tindak pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif merupakan unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana. Adapun unsur-unsur objektif tersebut yaitu unsur perbuatan pelaku, unsur melawan hukum, unsur memenuhi syarat mutlak delik, unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana, unsur yang memberatkan pidana, serta unsur lain yang memberatkan tindak pidana.

Sedangkan unsur subjektif adalah unsur yang terdapat dalam diri si pelaku tindak pidana. Unsur subjektif ini meliputi Kesengajaan, Kealpaan, Niat (voornemen), Maksud (oogmerk), Dengan rencana lebih dahulu, dan Perasaan takut (vrees). Ketentuan pidana merusak kesusilaan terdapat di dalam pasal 281, 282, dan 283 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 281 KUHP: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan 8 bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah: 1. Barang siapa dengan sengaja di depan umum merusak kesusilaan, 2. Barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan di depan orang lain yang kehadirannya di situ bukanlah atas kemauannya sendiri.

Tindak pidana yang diatur dalam pasal 281 angka 1 KUHP itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :

1. Unsur subjektif

Unsur subjektif dalam pasal tersebut adalah kalimat “dengan sengaja “ terhadap pengrusakan kesusilaan di depan umum. Agar pelaku dapat dinyatakan terbukti telah memenuhi unsur “dengan sengaja” di pengadilan, seorang hakim dan jaksa penuntut umum itu harus dapat membuktikan bahwa pelaku memang mempunyai kehendak atau maksud untuk melakukan perbuatan merusak kesusilaan, serta pelaku memang mengetahui, yakin bahwa perbuatan itu ia lakukan di depan umum, sebagainya menurut Lamintang dalam buki Delik-Delik Khusus.

2. Unsur objektif

Masih menurut Lumintang, sedangkan unsur objektif dalam pasal tersebut adalah kalimat “Barang siapa”. Adapun yang dimaksud “Barang siapa” sebagai unsur objektif yaitu orang yang terbukti telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam pasal 281 angka 1 KUHP. Orang-orang yang memenuhi unsur objektif tersebut dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana kesusilaan (asusila).

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Putri Candrawathi Ngaku Korban Asusila: Begini 20 Macam Tindak Asusila dalam KUHP

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

6 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Koalisi Perempuan Desak Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Ditindak Serius

8 hari lalu

Koalisi Perempuan Desak Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Ditindak Serius

Koalisi Perempuan Indonesia mendorong dugaan perbuatan asusila Ketua KPU terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN untuk ditindak serius.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

8 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

8 hari lalu

Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

15 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

23 hari lalu

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.

Baca Selengkapnya