Tujuan Pemeriksaan Konfrontasi dalam Kasus Tindak Pidana

Minggu, 28 Agustus 2022 15:54 WIB

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah pemeriksaan kali pertama sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi tak ditahan polisi. Istri Ferdy Sambo itu diizinkan akan diperiksa lagi, pada Rabu, 31 Agustus 2022. Putri akan akan menjalani pemeriksaan konfrontasi atau konfrontir.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi menetapkan tersangka lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Dalam pemeriksaan konfrontasi Putri akan dipertemukan dengan antara lain para tersangka lainnya itu.

Tujuan konfrontasi

Konfrontasi bertujuan membantu proses perkembangan kasus yang agak terganggu berbagai keterangan saksi atau tersangka yang tak jelas atau tidak konsisten. Konfrontasi mengenali informasi atau pesan yang didapat dari keterangan tersangka atau saksi yang tak jelas itu, kemudian mengeksplorasi berbagai cara lain sebagai upaya memahami situasi yang terjadi.

Mengutip panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka, konfrontasi salah satu teknik pemeriksaan dalam penyidikan. Pemeriksaan itu mempertemukan satu dengan lainnya atau antara tersangka dengan tersangka, saksi dengan saksi, dan tersangka dengan saksi.

Advertising
Advertising

Metode pemeriksaan ini dilakukan untuk menguji kebenaran dan kesesuaian keterangan masing-masing dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Konfrontasi.

Konfrontasi digunakan tak hanya dalam pemeriksaan kepolisian. Persidangan juga membutuhkan konfrontasi. Mengutip publikasi Penyebab Terjadinya Konfrontasi Saksi dalam Memberikan Keterangan di Muka Persidangan, konfrontasi saksi dalam keadaan tertentu juga diperlukan. Itu untuk mencocokkan keterangan antara saksi satu dan saksi dua. Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi menempati kedudukan pertama dalam hierarki alat bukti.

Keterangan saksi sangat diperlukan untuk memberikan pengetahuan terhadap kejadian yang dilihat, didengar dan disaksikan. Kedudukan saksi sangat dibutuhkan dalam persidangan.

Hakim berinisiatif melakukan konfrontasi atau konfrontir para saksi yang siap memberikan keterangannya di muka persidangan. Konfrontasi yang dilakukan majelis hakim, karena dalam sidang sebelumnya terungkap perbedaan keterangan para saksi dengan BAP sebagai saksi maupun tersangka, kemudian terdakwa.

Cara melakukan konfrontasi

1. Langsung

Tersangka atau saksi yang keterangannya saling tidak ada kecocokan atau tak sesuai dipertemukan di hadapan pemeriksa. Itu berguna untuk menguji berbagai keterangan-yang benar atau paling mendekati kebenaran.

2. Tidak langsung

Tersangka atau orang yang dicari dicampur dengan beberapa orang, tiga 3 orang atau lebih yang belum dikenal saksi. Berdiri atau duduk masing-masing diberi nomor, ditempatkan di dalam suatu ruangan yang bisa dilihat saksi. Sedangkan saksi bersama pemeriksa berada di luar ruangan itu bisa melihat orang-orang tersebut.

Baca: Apa Itu Konfrontasi untuk Pemeriksaan Lanjutan Putri Candrawathi?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

2 hari lalu

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

Seorang pelapor yang menuduh pemasok Boeing mengabaikan cacat produksi 737 MAX telah meninggal dunia

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

5 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

6 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

8 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

8 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya