Tujuan Pemeriksaan Konfrontasi dalam Kasus Tindak Pidana
Reporter
Kakak Indra Purnama
Editor
Bram Setiawan
Minggu, 28 Agustus 2022 15:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah pemeriksaan kali pertama sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi tak ditahan polisi. Istri Ferdy Sambo itu diizinkan akan diperiksa lagi, pada Rabu, 31 Agustus 2022. Putri akan akan menjalani pemeriksaan konfrontasi atau konfrontir.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi menetapkan tersangka lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Dalam pemeriksaan konfrontasi Putri akan dipertemukan dengan antara lain para tersangka lainnya itu.
Tujuan konfrontasi
Konfrontasi bertujuan membantu proses perkembangan kasus yang agak terganggu berbagai keterangan saksi atau tersangka yang tak jelas atau tidak konsisten. Konfrontasi mengenali informasi atau pesan yang didapat dari keterangan tersangka atau saksi yang tak jelas itu, kemudian mengeksplorasi berbagai cara lain sebagai upaya memahami situasi yang terjadi.
Mengutip panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka, konfrontasi salah satu teknik pemeriksaan dalam penyidikan. Pemeriksaan itu mempertemukan satu dengan lainnya atau antara tersangka dengan tersangka, saksi dengan saksi, dan tersangka dengan saksi.
Metode pemeriksaan ini dilakukan untuk menguji kebenaran dan kesesuaian keterangan masing-masing dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Konfrontasi.
Konfrontasi digunakan tak hanya dalam pemeriksaan kepolisian. Persidangan juga membutuhkan konfrontasi. Mengutip publikasi Penyebab Terjadinya Konfrontasi Saksi dalam Memberikan Keterangan di Muka Persidangan, konfrontasi saksi dalam keadaan tertentu juga diperlukan. Itu untuk mencocokkan keterangan antara saksi satu dan saksi dua. Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi menempati kedudukan pertama dalam hierarki alat bukti.
Keterangan saksi sangat diperlukan untuk memberikan pengetahuan terhadap kejadian yang dilihat, didengar dan disaksikan. Kedudukan saksi sangat dibutuhkan dalam persidangan.
Hakim berinisiatif melakukan konfrontasi atau konfrontir para saksi yang siap memberikan keterangannya di muka persidangan. Konfrontasi yang dilakukan majelis hakim, karena dalam sidang sebelumnya terungkap perbedaan keterangan para saksi dengan BAP sebagai saksi maupun tersangka, kemudian terdakwa.
Cara melakukan konfrontasi
1. Langsung
Tersangka atau saksi yang keterangannya saling tidak ada kecocokan atau tak sesuai dipertemukan di hadapan pemeriksa. Itu berguna untuk menguji berbagai keterangan-yang benar atau paling mendekati kebenaran.
2. Tidak langsung
Tersangka atau orang yang dicari dicampur dengan beberapa orang, tiga 3 orang atau lebih yang belum dikenal saksi. Berdiri atau duduk masing-masing diberi nomor, ditempatkan di dalam suatu ruangan yang bisa dilihat saksi. Sedangkan saksi bersama pemeriksa berada di luar ruangan itu bisa melihat orang-orang tersebut.
Baca: Apa Itu Konfrontasi untuk Pemeriksaan Lanjutan Putri Candrawathi?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.