Muktamar Muhammadiyah ke-48 Gunakan e-Voting, Begini Plus Minus Ketika Diterapkan di Pemilu indonesia

Minggu, 28 Agustus 2022 12:12 WIB

Petugas memperlihatkan kartu untuk mengoperasikan alat teknologi E-Voting, di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, 29 Juli 2015. Program E-voting ini untuk mendukung KPU dalam mencegah kecurangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 sejak perhitungan di tempat pemungutan suara, rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di kabupaten/kota. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk pertama kalinya, pemilihan dan penghitungan suara pada Muktamar Muhammadiyah ke-48 yang akan berlangsung November 2022 berbasis teknologi digital, yaitu dengan cara e-Voting.

Melansir lan.go.id, sistem e-Voting atau electronic voting merupakan metode yang dipakai untuk memungut dan penghitungan suara yang masuk dalam sebuah pemilihan menggunakan perangkat elektronik.

Biasanya e-Voting dilakukan dengan menggunakan smartphone dan komputer melalui web standar kepemerintahan. Ada juga di beberapa negara yang memakai mesin tertentu dan sudah terhubung dengan internet.

Di Indonesia, metode e-Voting tidak terbilang baru. Cara ini pernah diterapkan pertama kali dalam pemilihan Kepala Dusun Jembrana di Bali pada tahun 2009, dan dianggap berhasil. Bahkan di tahun 2021, metode ini pun telah dipakai secara serentak dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 155 Desa.

Sementara melansir kominfo.go.id, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menilai penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dapat menjadi momentum untuk berkomitmen terhadap digitalisasi di Indonesia. Hal ini terdorong karena banyaknya negara di Asia yang telah menerapkan sistem e-Voting.

Advertising
Advertising

Melihat pencapaian atas digitalisasi ini, maka pertanyaannya mengapa suatu negara perlu menerapkan metode e-Voting ini? Apakah segudang manfaat dari penerapan metode ini?

Mengapa harus memakai e-Voting?

Berdasarkan jurnal berjudul Prospek dan Tantangan Penerapan E-voting di Indonesia, penerapan e-Voting dilakukan sebagai alternatif permasalahan yang timbul ketika melaksanakan pemilihan secara konvensional. Tak jarang masalah tersebut hingga dibawa ke ranah hukum.

Permasalahan pertama ialah banyaknya kesalahan dalam memproses data peserta. Misalnya dalam Pemilu 2009, banyak penduduk yang sudah meninggal masih tercatat dalam pendaftaran. Sebaliknya, pemilih aktif ada yang tidak tercatat dalam daftar pemilih. Ada pula pengguna dengan identitas ganda yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu.

Permasalahan umum lainnya ialah ketika banya pemilih salah memberi tanda suara yang membuat kertas menjadi tidak sah. Selain itu, proses pengumpulan suara terbilang cukup lamban karena perbedaan kecepatan pelaksanaan pemungutan suara di setiap daerahnya. Hal ini akan berdampak pada perhitungan suara karena harus menunggu pendistribusian kartu tersebut.

Manfaat Hadirnya e-Voting

Tentu berbagai permasalah itu akan menurunkan kualitas dari sistem pemilihan secara langsung. Maka dari itu, hadirnya e-Voting diharapkan membantu memperbaiki sistem yang telah ada.

Dalam jurnal berjudul E-Voting: Kebutuhan vs. Kesiapan (Menyongsong) E-Demokrasi, ada beberapa manfaat yang diterima dari penerapan metode ini. Dari segi biaya akan memotong pengeluaran sumber daya yang menjadikannya lebih hemat dan efisien. Lalu dari segi waktu akan menghitung suara dengan kalkulasi serta pendataan yang lebih tepat dan rinci.

Kemudian terkait hasil akan mengurangi terjadinya kasus human error selama sistem beroperasi dari berbagai ancaman kejahatan. Terakhir e-Voting akan lebih transparan kepada public karena dihitung secara otomatis dan bersifat real time online.

Kelemahan sistem e-Voting

Setiap alternatif atau terobosan baru tentu tak lepas dari kelemahan dan tantangannya tersendiri. Begitu pula dalam halnya e-Voting, berbagai pihak banyak menyoroti sejauh mana e-Voting dapat menjaga keamanan data seorang peserta. Hal ini karena diduga e-Voting rentan dengan kemungkinan adanya manipulasi data sebagai hasil suara yang sah.

Selain itu, hal yang menjadi kekurangan ialah dalam segi pengawasan. Tidak ada seseorang yang memastikan proses pemberian suara benar-benar dilakukan. Berbeda dengan cara konvensional mulai dari awal hingga akhir dapat diawasi terus-menerus.

FATHUR RACHMAN

Baca: 3 Jenis Metode e-Voting, Mana Paling Cocok untuk Pemilu Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

2 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

2 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

4 hari lalu

Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.

Baca Selengkapnya

Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

4 hari lalu

Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

7 hari lalu

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

9 hari lalu

Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

Budi Arie Setiadi mengatakan Tim Cook mengapresiasi hasil pemilu presiden Indonesia atas terpilihnya Prabowo.

Baca Selengkapnya