WNA Bisa Punya e-KTP, Perlu Simak 5 Syarat Ini

Sabtu, 27 Agustus 2022 19:01 WIB

Petugas Disdukcapil melakukan perekaman E-KTP kepada Warga Binaan Sosial di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Budi Murni, Cipayung, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta melakukan perekaman E-KTP kepada 92 Warga Binaan Sosial (WBS) meliputi pemeriksaan data diri, pemeriksaan duplikat NIK yang bertujuan untuk keperluan pelayanan kesehatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Pemberian e-KTP-pun mempertimbangkan supaya WNA dapat ikutserta mengakses pelayanan publik, biak layanan kesehatan maupun perbankam dengan mudah.

Meskipun demikian, e-KTP bagi WNA bukan berfungsi sebagai kartu kewargaengaaan yang sifatya mutlak, tetapi e-KTP adalah kartu tanda penduduk sehingga semua orang yang tinggal di Indonesia dalam waktu lama harus didata dengan pemberian e-KTP. Selain itu, WNA juga tidak memiliki suara dalam ajang pemilihan umum (pemilu).

Syarat WNA Membuat e-KTP

Bagi WNA yang hendak membuat e-KTP ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Hal ini merujuk sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan WNA untuk mendapat e-KTP di Indonesia:

  1. Memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara e-KTP diterbitkan oleh Dinas Dukcapil setempat.
  2. WNA harus sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
  3. KTP yang diterima oleh WNA memiliki batas waktu berlaku. Apabila masa berlaku e-KTP tersebut habis, WNA wajib melakukan perpanjangan kepada instansi pelaksana.
  4. Sementara batas perpanjangan e-KTP yaitu paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku habis atau berakhir.
  5. Penduduk WNA yang telah memiliki e-KTP wajib membawanya pada saat bepergian.

Pada 1 Juni 2022, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa saat ini terdapat 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP elektronik di Indonesia. Kesepuluh negara tersebut yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.

NAOMY A. NUGRAHENI

Advertising
Advertising

Baca: Inilah Perbedaan e-KTP WNA dan WNI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

4 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

7 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

10 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

10 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

10 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

11 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

12 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

12 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya