Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Sabtu, 27 Agustus 2022 16:58 WIB

Mahfud Md Sebut Kapolda Metro, Kompolnas, Komnas HAM Kena Prank Ferdy Sambo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso pada Kamis lalu, 25 Agustus 2022.

Mahfud dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya yang menyabut Irjen Ferdy Sambo sempat menghubungi anggota DPR untuk memuluskan skenario pembunuhan Brigadir J.

Adapun Sugeng diundang untuk dimintai penjelasan soal pernyataannya di media yang mengaitkan kasus Ferdy Sambo dengan DPR. Lantas, apa sebenarnya tugas dari MKD?

Tugas-Tugas MKD

Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, MKD merupakan alat kelengkapan DPR yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga representasi rakyat.

Advertising
Advertising

Secara spesifik, beberapa tugas MKD diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR. Pada intinya, dalam Pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa tugas MKD meliputi:

  1. Melakukan pemantauan guna mencegah pelanggaran anggota dewan terhadap kewajiban dan tata tertib dan kode etik sesuai peraturan;
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
    • tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang;
    • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;
    • tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan sebagaimana ketentuan dalam undang-undang;
    • melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  3. Mengadakan sidang untuk menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik oleh anggota dewan;
  4. Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap terduga anggota dewan;
  5. Meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan tersebut;
  6. Meminta keterangan dari anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana;
  7. Memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum;
  8. Mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Klarifikasi Mahfud Md soal Ferdy Sambo Sempat Hubungi Anggota DPR di Sidang MKD

Berita terkait

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

1 jam lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

15 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya