HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Sabtu, 27 Agustus 2022 13:20 WIB

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). ANTARA/Adam Bariq

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini 27 Agustus, Djoko Tjandra yang memiliki nama lengkap Djoko Soegiarto Tjandra tepat berusia 71 tahun. Djoko Tjandra lahir di Sanggau, 27 Agustus 1951. Djoko merupakan penguasaha yang identik dengan Grup Mulia yang memiliki bisnis inti properti.

Djoko Tjandra adalah seorang pengusaha yang pernah menjadi buronan kasus korupsi. Ia sempat kabur ke Kuala Lumpur, jalan panjang pelarian Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi Bank Bali yang akhirnya berakhir pada Kamis 30 Juli 2020, Ferdy Sambo termasuk tim penjemputnya. Berikut ini deretan kasus yang pernah menjeratnya.

Berikut ini deretan kasus Djoko Tjandra yang dirangkum dari berbagai sumber, di antaranya:

1. Kasus Cessie Bank Bali

Djoko Tjandra pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali menyatakan perbuatan Djoko Tjandra termasuk dalam lingkup hukum perdata. Namun, pada 3 September 2008, JPU mengajukan peninjauan kembali (PK).

Advertising
Advertising

Putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan tindak pidana korupsi' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Atas PK jaksa itu, hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan.

Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia. Djoko Tjandra saat itu jadi buron, dan baru dieksekusi setelah tertangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2020.

2. Kasus Surat Jalan Palsu

Kasus surat jalan palsu ini bermula ketika Djoko Tjandra berencana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK.

Melansir dari Tempo.co, dalam surat jalan tersebut, Joko Tjandra diduga berpura-pura menjadi konsultan untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak, dengan keperluan konsultasi dan koordinasi. Adapun angkutan yang digunakan sebagaimana tertulis dalam surat adalah pesawat terbang. Kemudian Djoko berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. “Membawa perlengkapan yang diperlukan,” demikian tertulis dalam catatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian memvonis Djoko Tjandra 2,5 tahun penjara karena terbukti memalsukan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yaitu 2 tahun penjara.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu,” kata Ketua Majelis Hakim M Siradj dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember 2020.

3. Kasus Red Notice dan Fatwa Mahkamah Agung

Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Djoko mengakui telah memberi uang demi mengurus red notice.

Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Ia divonis dalam kasus suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetyo Utomo.

Mengutip dari Antara, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Ada empat terdakwa yang juga terseret dalam kasus ini, mereka adalah:

1. Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebesar 3 tahun penjara.

2. Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara. Putusan ini juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 2,5 tahun penjara.

3. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Sementara itu, dalam kasus fatwa MA, dua terdakwa sudah divonis, yakni Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Mantan Jaksa Pinangki mendapat potongan masa tahanan, semula divonis 10 tahun menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Sementara Andi Irfan divonis 6 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara.

RINDI ARISKA

Baca: Ferdy Sambo dan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Bui Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

22 jam lalu

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

1 hari lalu

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?

Baca Selengkapnya

Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

1 hari lalu

Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

1 hari lalu

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejagung menangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

2 hari lalu

Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

Kejati DKI menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

2 hari lalu

Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

Manager Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lain di perusahaan itu.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

3 hari lalu

KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya