KPK akan Hadapi Praperadilan Pj Sekda Pemalang

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Jumat, 26 Agustus 2022 22:25 WIB

Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu dini hari, 13 Agustus 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, Komisaris PD. Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo, Pj. Sekda, Slamet Masduki, Kepala BPBD, Sugiyanto, Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani dan Kadis Pekerjaan Umum, Muhammad Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghargai gugatan praperadilan yang diajukan penjabat Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki. KPK menyatakan akan siap menghadapi gugatan tersebut.

“KPK tentu siap hadapi, kami hargai sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Meski demikian, Ali meyakini KPK memiliki cukup alat bukti ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Dia juga mengingatkan praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan. Praperadilan, kata dia, menguji syarat formal proses penyidikannya. “Untuk itu penyidikan perakara tersebut tetap kami lanjutkan,” kata dia.

Slamet Masduki mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara gugatan itu terdaftar dengan nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Slamet meminta hakim menyatakan penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah.

Advertising
Advertising

KPK menetapkan Slamet Masduki menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. KPK menyangka Slamet memberikan suap kepada Mukti agar bisa mengisi jabatan Sekda Pemalang.

Selain Slamet, KPK menetapkan Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh sebagai pemberi.

Sementara, Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo yang disebut sebagai orang kepercayaannya ditetapkan sebagai penerima suap. Mukti diduga menerima Rp 4 miliar dari para bawahannya itu. Mukti juga diduga menerima uang dari pihak swasta lainnya sejumlah Rp 2,1 miliar.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

10 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

11 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

15 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya