Perbuatan Apa Saja yang Tergolong Penganiayaan?

Kamis, 25 Agustus 2022 17:39 WIB

Ilustrasi penganiayaan wanita. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD Palembang Syukri Zen dari fraksi Gerindra ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena melakukan penganiayaan. Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Syukri menganiaya perempuan di SPBU.

Syukri melakukan pemukulan saat mengantre di SPBU. Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada 5 Agustus 2022. Video penganiayaan beredar luas di dunia maya dalam beberapa hari belakangan.

Apa itu penganiayaan?

Secara bahasa, penganiayaan berasal dari kata aniaya yang berarti perbuatan bengis, seperti penyiksaan dan penindasan. Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.

Mengutip buku Delik-Delik Tertentu di dalam KUHP menjelaskan, inti tindak pidana yang tertuang dalam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Meskipun ancaman pidana dan denda yang diberikan tidak terlalu berat. Tapi rumusan hukum pidana ini bersifat sangat ketat dan bukanl pasal karet (lex stricta).

Advertising
Advertising

Berarti bunyi pasal ini memiliki tolok ukur yang jelas dan pasti. Itu selaras perlindungan hak asasi manusia agar tidak terlalu mudah memidanakan seseorang dengan adanya penafsiran tindak pidana semaunya.

Meskipun pasal 351 KUHP bukan pasal karet. Tapi, dalam pasal ini tidak memberikan secara jelas definisi penganiayaan, sebagaimana dikutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.

Menurut kajian hukum, penganiayaan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau luka di tubuh seseorang. Penganiayaan juga bisa diartikan tindakan merusak kesehatan orang.

Tindak penganiayaan diatur dalam pasal 351 KUHP. Berikut bunyi Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 351 KUHP

1. Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

2. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

3. Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

4. Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

5. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

Baca: Polisi Tahan Anggota DPRD Palembang Tersangka Penganiayaan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

2 hari lalu

WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

MN ditemukan meninggal dunia pada 28 Oktober 2024 di daerah Waterfall Bay, Pulau Hong Kong.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

3 hari lalu

Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

Berawal dari tuduhan itu, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan ke siswanya

Baca Selengkapnya

Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

3 hari lalu

Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Pasar Rebo

Baca Selengkapnya

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

5 hari lalu

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice

Baca Selengkapnya

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

6 hari lalu

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Tim Kejaksaan menyebut tidak ada perlawanan dari Ronald Tannur, yang hanya didampingi ART di rumahnya.

Baca Selengkapnya

Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

6 hari lalu

Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

Ronald Tannur akan dipenjara di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

6 hari lalu

Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Terpidana Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria Regency, Surabaya, pada Ahad, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Lagi Terlapor Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Konsisten Sebut Perkelahian

6 hari lalu

Polisi Periksa Lagi Terlapor Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Konsisten Sebut Perkelahian

Polres Jaksel telah memeriksa belasan saksi yang diduga mengetahui penganiayaan kepada siswa MA di Tebet, termasuk terlapor

Baca Selengkapnya

Bagaimana Dampak Psikologis Sering Menonton Film Thriller?

9 hari lalu

Bagaimana Dampak Psikologis Sering Menonton Film Thriller?

Banyaknya intensitas seseorang menonton film thriller, dikhawatirkan akan mendorong untuk melakukan tindak kejahatan yang sama. Benarkah begitu?

Baca Selengkapnya

Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

9 hari lalu

Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.

Baca Selengkapnya