Perbuatan Apa Saja yang Tergolong Penganiayaan?
Reporter
RACHEL FARAHDIBA REGAR
Editor
Bram Setiawan
Kamis, 25 Agustus 2022 17:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD Palembang Syukri Zen dari fraksi Gerindra ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena melakukan penganiayaan. Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Syukri menganiaya perempuan di SPBU.
Syukri melakukan pemukulan saat mengantre di SPBU. Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada 5 Agustus 2022. Video penganiayaan beredar luas di dunia maya dalam beberapa hari belakangan.
Apa itu penganiayaan?
Secara bahasa, penganiayaan berasal dari kata aniaya yang berarti perbuatan bengis, seperti penyiksaan dan penindasan. Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Mengutip buku Delik-Delik Tertentu di dalam KUHP menjelaskan, inti tindak pidana yang tertuang dalam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Meskipun ancaman pidana dan denda yang diberikan tidak terlalu berat. Tapi rumusan hukum pidana ini bersifat sangat ketat dan bukanl pasal karet (lex stricta).
Berarti bunyi pasal ini memiliki tolok ukur yang jelas dan pasti. Itu selaras perlindungan hak asasi manusia agar tidak terlalu mudah memidanakan seseorang dengan adanya penafsiran tindak pidana semaunya.
Meskipun pasal 351 KUHP bukan pasal karet. Tapi, dalam pasal ini tidak memberikan secara jelas definisi penganiayaan, sebagaimana dikutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.
Menurut kajian hukum, penganiayaan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau luka di tubuh seseorang. Penganiayaan juga bisa diartikan tindakan merusak kesehatan orang.
Tindak penganiayaan diatur dalam pasal 351 KUHP. Berikut bunyi Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal 351 KUHP
1. Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
2. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
3. Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
4. Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
5. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).
Baca: Polisi Tahan Anggota DPRD Palembang Tersangka Penganiayaan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.