Apa Itu SP3 yang Sempat Dijanjikan Ferdy Sambo untuk Bharada E?

Kamis, 25 Agustus 2022 16:05 WIB

Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir J setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pernah dijanjikan bosnya Inspektur Jenderal Ferdy Sambo akan mendapat SP3. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terungkapnya tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah Bharada E mengubah kesaksiannya. Kasus yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo itu masih ditelusuri motifnya.

"Kenapa yang bersangkutan mengubah kesaksian, karena mendapat janji dari FS akan membantu berikan SP3 terhadap kasus ini," kata Listyo saat rapat dengar pendapat antara Polri dengan Komisi III DPR, Rabu, 24 Agustus 2022.

Namun, kata Listyo, itu tak terjadi. Richard Eliezer tetap tersangka. "Richard beri keterangan jujur dan terbuka, mengubah info awal. Richard minta disiapkan pengacara baru dan tak mau ditemukan dengan FS," ucapnya.

Apa itu SP3?

SP3 singkatan dari surat perintah penghentian penyidikan. Surat ini dikeluarkan Polri untuk pemberhentian pengusutan kasus. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka setidaknya penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal itu terdapat 5 jenis alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Advertising
Advertising

Bila tindak pidana terkait ITE, maka ada satu jenis lagi alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 yang menyatakan, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Bagaimana proses munculnya SP3?

Merujuk Pasal 1 angka 2 KUHAP penyidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti. Itu bertujuan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Penetapan tersangka pasti dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti.

Undang-Undang memberi wewenang kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus pidana yang telah dimulainya itu. Penghentian penyidikan itu dilakukan bila kasus itu dinilai tak perlu lagi diteruskan tahapan penegakan hukum selanjutnya.

Mengutip publikasi Kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menurut KUHAP, penyidik menerbitkan SP3 setelah adanya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana.

Jika mengacu KUHAP, SP3 ini hanya diatur dalam Pasal 109 ayat 2, yang berbunyi, “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Tiga poin penerbitan SP3

1. Tak cukup bukti, penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka
2. Peristiwa bukan tindak pidana
3. Demi hukum

Baca: Polisi SP3 Kasus Penyekapan di Depok, Pelapor Pilih Berdamai Setelah Proses Hukumnya Berjalan Lama

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

17 jam lalu

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

Untuk mengamankan KTT World Water Forum KE-10 di Bali, Polri terapkan pengamanan berlapis.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

1 hari lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

1 hari lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

1 hari lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

1 hari lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

2 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

3 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

3 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

3 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

3 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya