Mabes Polri Sebut Sidang Etik Akan Putuskan Ferdy Sambo Dipecat atau Tidak

Kamis, 25 Agustus 2022 07:16 WIB

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan usai melakukan uji balistik labfor di bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren tiga, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J pada pagi hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di gedung TNCC Divisi Propam Polri. Sidang etik akan gelar tertutup.

"Info dari Wabprof, besok (25 Agustus 2022) sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri secara tertutup," kata Dedi kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.

Dalam keterangan Dedi di Kompleks Parlemen Senayan kemarin, sidang etik dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Ia belum dapat memastikan apakah sidang akan rampung dalam satu hari, namun ia menyatakan sidang akan digelar maraton sejak pagi.

Komisi sidang nantinya juga yang akan memutuskan hasil sidang etik mengambil kebijakan apakah akan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian atau tidak.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri bakal melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait kasus kematian Yosua. Listyo menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR Rabu kemarin.

Listyo menyampaikan pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo.

Indonesia Police Watch (IPW) agar pelaksanaan sidang etik itu digelar secara terbuka. "Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Desakan agar sidang etik digelar secara terbuka, kata Sugeng, sangat diperlukan. Pasalnya, publik berhak untuk mengetahui perkembangan kasus ini.

IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.

"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," beber Sugeng.

Ferdy Sambo adalah salah satu dari enam anggota Polri yang diduga melanggar kode etik karena berupaya menghalangi penyidikan, atau obstruction of justice, kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy disebut memerintahkan pemindahan, penghilangan, dan perusakan barang bukti, termasuk merekayasi skenario untuk menutupi pembunuhan.

Lima anggota lain yang diduga melakukan obstruction of justice, yakni Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian, PS Kepala Subagaudit Baggaketika Div Propam Polri Komisaris Chuck Putranto, dan PS Kasubagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Komisaris Baiquni Wibowo.

Hingga kini Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 97 polisi yang diduga melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan ditahan, atau ditempatkan di tempat khusus (patsus). Sementara itu, 15 anggota telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berita terkait

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

6 menit lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

12 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

1 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

1 hari lalu

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

1 hari lalu

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

1 hari lalu

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

KTT World Water Forum di Bali digelar mulai Sabtu besok. Sebanyak 8 kepala negara dan 105 menteri dijadwalkan hadir.

Baca Selengkapnya