Kominfo Sebut 4 Tahun Terakhir Lakukan Pemutusan Akses 566.332 Konten Judi Online

Reporter

Malini

Selasa, 23 Agustus 2022 19:33 WIB

Sales promotion girl menunjukkan permainan judi online di smartphone di Global Gaming Expo Asia di Makau, Cina, 19 Mei 2015. Pemerintah China dilaporkan juga menekan penyaluran dana dari China daratan ke kasino di Macau. REUTERS/Bobby Yip

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau aliran dana judi online atau daring di Indonesia, lantaran aktivitas tersebut kian merebak di masyarakat dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis.

"Pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening, bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 23 Agustus 2022.

Fenomena perjudian merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Dikutip dari jurnalhukum.unisla.ac.id seiring dengan perkembangan digital, perjudian bersaranakan teknologi atau perjudian online tumbuh dan berkembang seiring bertambahnya alat komunikasi elektronik berbasis internet.

Melalui laman Kementerian Komunikasi dan Informasi, kominfo.go.id menyebutkan sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Advertising
Advertising

Rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut: pada 2018 terdapat 84.484 konten, kemudian pada 2019 yaitu 78.306 konten, pada 2020 sebanyak 80.305 konten, pada 2021 tak kurang dari 204.917 konten, dan sampai 22 Agustus 2022 terdapat 118.320 konten.

Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo, namun juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online. Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.

Jerat Judi Online

Kementerian Kominfo dalam rilisnya, menyatakan dukungan upaya penegakan hukum terhadap pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Upaya Penanganan Judi Online

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online antara lain:

1. Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address
2. Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
3. Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

Dilansir dari polri.go.id Kepala Bareskim Polri memerintahkan agar Polda di seluruh Indonesia memberantas habis segala perjudian online atau dikenal slot online. Kepolisian tengah gencar memberantas judi slot online yang dinilai meresahkan masyarakat.

MALINI I SDA

Baca: Fakta-fakta Judi Online di Indonesia yang Diungkap PPATK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

9 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

14 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Indonesia Sumbang Pemain Judi Online Terbanyak, Sosiolog Unair: Faktor Salah Gaul

1 hari lalu

Indonesia Sumbang Pemain Judi Online Terbanyak, Sosiolog Unair: Faktor Salah Gaul

Dosen sosiologi Unair menyebut candu judi online di Indonesia dipicu berbagai faktor, salah satunya pergaulan negatif.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

2 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap pada 2023-2024, Polisi Sebut Motif Ingin Kaya secara Instan

2 hari lalu

Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap pada 2023-2024, Polisi Sebut Motif Ingin Kaya secara Instan

Selama 2023-2024, para pelaku judi online menggunakan berbagai modus untuk menggaet orang ikut permainan haram itu.

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

2 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Satgas Judi Online Belum Bekerja, Menkominfo: Formulanya Masih Disusun

2 hari lalu

Satgas Judi Online Belum Bekerja, Menkominfo: Formulanya Masih Disusun

Kominfo sebut perlu ada langkah komprehensif untuk memberantas judi online.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

2 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya