Komnas Berharap Sidang Kasus Paniai Jadi Momentum Pengadilan Kasus HAM Lainnya

Selasa, 23 Agustus 2022 01:38 WIB

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Amiruddin Al Rahab berbicara kepada awak media terkait kasus pembunuhan pekerja proyek di Nduga, Papua, di kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab, berharap sidang kasus pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai, Papua dapat mendorong digelarnya sidang-sidang pelanggaran HAM berat lainnya. Menurut Amir, sejak Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan, baru peristiwa Paniai yang diusut sampai disidangkan.

"Dengan adanya ini, dia membuat ruang untuk kita bisa mendiskusikan lagi, apakah kita masih punya komitmen yang sama seperti waktu kita membuat UU pada tahun 2000," ujar Amir di kepada Tempo, Senin, 22 Agustus 2022.

Secara resmi pada 25 Juli 2022, Mahkamah Agung telah memilih 8 Hakim ad hoc Pengadilan HAM yang akan bertugas mengadili Peristiwa Paniai. Sebelumnya, pada 15 Juni 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 2014 ini ke Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Makssar.

Lebih lanjut, Amir menjelaskan UU Nomor 26 Tahun 2000 selain mengatur soal pelanggaran HAM, juga mengatur tentang kejahatan genosida. Di luar negeri, menurut dia, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap kedua isu tersebut. Namun di Tanah Air undang-undang tersebut kurang berjalan baik, terlihat dari jauhnya rentang waktu peradilan dengan saat kasus Painai terjadi.

"Di Indonesia slow aja. Padahal ini perbuatan yang sangat mengganggu kemanusiaan," ujar Amir.

Advertising
Advertising

Oleh karena itu, Amir berharap pengadilan HAM kasus Painai dapat menjadi momentum perbaikan hukum. Amir menyebut nantinya UU Nomor 26 Tahun 2000 dapat diuji apakah telah mengakomodir kepentingan para korban terhadap kasus yang dialaminya.

"Kalau tidak memenuhi, diperbaiki. Kedua, melihat komitmen pada HAM yang lebih serius, kalau ini tidak jalan orang kehilangan harapan terhadap HAM. Apalagi saudara kita di Papua," kata Amir.

Sampai saat ini, Komnas HAM tengah menangani 13 kasus pelanggaran HAM berat. Kasus-kasus tersebut di antaranya seperti Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.

Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, Pembunuhan Munir. Namun, hingga saat ini baru Peristiwa Paniai yang disidangkan di Pengadilan HAM.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

2 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

4 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

4 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

5 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

7 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

9 hari lalu

Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

TNI membantah menetapkan wilayah di Papua, khususnya Paniai sebagai kawasan peperangan atau zona operasi khusus militer.

Baca Selengkapnya

Kapendam Cendrawasih Bantah Tambah Pasukan TNI di Paniai Papua

9 hari lalu

Kapendam Cendrawasih Bantah Tambah Pasukan TNI di Paniai Papua

Kapendam XVII Cendrawasih Letkol Inf Candra Kurniawan membantah tudingan adanya pengerahan pasukan gabungan TNI-Polri di Paniai.

Baca Selengkapnya

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

10 hari lalu

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

Kepala Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz membantah tudingan adanya pengarahan pasukan gabungan TNI-Polri setelah penembakan Dandim.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

10 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

12 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya