Pelaku dan Korban Perundungan Unhas Saling Memaafkan, Kasus Dianggap Selesai

Senin, 22 Agustus 2022 23:00 WIB

Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin. Sumber foto : http://eng.unhas.ac.id/ KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Makassat- Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Hasrul, serta dosen di fakultas tersebut, Sakkapati, telah melakukan perundungan terhadap mahasiswa baru. Namun kampus tak menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dengan alasan dua pihak sudah saling memaafkan.

Padahal di dalam kode etik dosen Pasal 11 menyebutkan, setiap dosen berkewajiban menjunjung tinggi kesetaraan serta tidak melakukan diskrimiasi berdasarkan kriteria seperti ras, etnis, agama, golongan, gender, status perkawinan, usia, disabilitas, dan orientasi seksual.
“Keduanya bukan pertentangan,” kata juru bicara Humas Unhas Supratman Supa Athana, Senin 22 Agustus 2022.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Hamzah Halim, mengatakan sudah mempertemukan pelaku dan orang tua penyintas. Mereka sudah saling memaafkan. Penyintas, kata dia, mencium tangan pelaku. “Dosennya juga mengatakan bahwa 'saya berharap anda (penyintas) tidak mengulang dan ke depan kita harus menjadi lebih baik semuanya',” tutur Hamzah.

Menurut Hamzah pihak kampus telah melakukan pertemuan tiga kali dengan orang tua penyintas. Penyintas, ujar Hamzah, secara sukarela datang membawa surat pernyataan permohonan maaf kepada fakultas. “Intinya surat pernyataannya sudah ada dan ini kita anggap selesai,” ucap Hamzah. “Saya garansinya tidak akan pernah terjadi lagi.”

Sebelumnya, kasus perundungan bermula ketika rombongan mahasiswa baru masuk ke ruangan Baharuddin Lopa, Kamis pagi 18 Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu penyintas memegang kipas elektrik kecil menuju ke dalam ruangan bersamaan dengan Hasrul. Cara jalan korban dianggap gemulai, sehingga ditegur. Kemudian dipanggil naik ke atas panggung.

Seorang dosen perempuan dalam video yang viral di media sosial mengatakan bahwa undang-undang harus ada pilihan status antara laki-laki dan perempuan. “Harus ada pilihan, KTP-mu apa ditulis,” ucap dosen perempuan itu.

“Di KTP apa?” imbuh Hasrul yang dijawab penyintas bahwa di kartu identitas ditulis jenis kelamin laki-laki. Di kartu mahasiswa pun, kata dia, tertulis laki-laki. Hasrul meminta penyintas memilih sebagai perempuan atau laki-laki. Korban menjawab, tidak kedua-duanya. Ia berujar sebagai gender netral. Hasrul pun mengatakan bahwa tak ada kata netral.

Hasrul
langsung meraih mikrofon yang sedang dipegang korban. Dia memanggil panitia dan meminta korban dibawa keluar. “Kau kesana ambil tasmu. Kita hanya terima salah satunya laki-laki atau perempuan di sini,” kata pelaku perundungan itu.

Baca Juga: Kasus Perundungan Maba Unhas oleh Dosen, Pendamping: Pelaku Harus Disanksi

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

7 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

8 hari lalu

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.

Baca Selengkapnya

5 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

15 hari lalu

5 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

QS World University Rankings atau QS WUR by Subject 2024 kembali menghadirkan daftar kampus dengan jurusan kedokteran terbaik di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

18 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

28 hari lalu

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

Aktivitas penerbangan internasional yang datang, berangkat, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar pada Februari 2024 meningkat.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

30 hari lalu

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

Petugas damkar disebut dihalang-halangi oleh petugas satpam, karena alasannya kebakaran di pabrik PT Charoen Pokphand sudah aman terkendali.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

30 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

30 hari lalu

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

Kebakaran pabrik pakan ternak PT Charoen Pokphand di Makassar diawali suara ledakan yang memicu percikan api.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

31 hari lalu

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya