Kuasa Hukum Keluarga Minta Tim Forensik Berikan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Senin, 22 Agustus 2022 20:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta salinan hasil autopsi Yosua yang dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
“Saya belum dapat karena posisi saya di Sumatera Utara. Kalau independen dia harus kasih ke saya hasilnya,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin, 22 Agustus 2022.
Menurutnya, berdasarkan berita yang ia peroleh dari media, seharusnya PDFI menjelaskan bagian mana saja lima tembakan peluru di tubuh Yosua. Padahal, katanya, keterangan pertama soal lima tembakan berbeda dari keterangan sebelumnya yang menyebut hanya kena empat peluru.
Lebih lanjut, ia menyangsikan karena PDFI tidak menjelaskan letak tembakan, termasuk penyebab luka di lipatan kaki dan rembesan darah di tubuh Yosua. Pun ia meragukan penyebab jari patah di tangan kiri Yosua yang disebut PDFI akibat lintasan peluru.
“Ya harus diuji nanti, coba dipraktikkan dulu. Kalau tidak bisa berarti bohong,” katanya.
Namun ia menolak dirinya meragukan hasil autopsi karena belum menerima salinannya. Ia mengatakan apabila PDFI independen, maka mesti menyerahkan salinannya kepada dirinya selaku kuasa hukum keluarga Yosua.
“Kalau independen kita dibagi (hasil autopsi), kalau tidak independen kita tidak dibagi, kan gitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah mengatakan timnya tidak menemukan kekerasan fisik dan hanya mendapati kekerasan senjata api.
“Tidak ada tanda-tanda penyiksaan. Kami hanya menemukan kekerasan senjata api,” kata Ade saat menyerahkan hasil autopsi ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 22 Agustus 2022.
Autopsi ulang menemukan ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar. Adapun satu luka tembak yang tidak keluar atau bersarang di tubuh terletak di dekat tulang belakang.
“Ada empat tembakan dan ada satu yang bersarang, sesuai dengan trajektorinya, dari alurnya itu kita bisa tentukan ada yang bersarang di dalam tubuh di dekat tulang belakang,” katanya.
Ia mengatakan ada dua luka fatal yang menyebabkan kematian Yosua, yakni tembakan di dada dan kepala. Namun Ade tidak bisa menentukan bagian mana yang pertama kali ditembak.
Perihal luka di tubuh Yosua, Ade mengatakan luka pada jari kelingking dan jari manis kiri akibat tersambar lintasan peluru. Sedangkan luka pada wajah disebabkan rekoset peluru.
“Ada dua luka fatal pada tubuh Yosua,” kata Ade.
Autopsi ulang jasad Brigadir J dilakukan pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Provinsi Jambi. Dokter forensik yang terlibat mengautopsi tersebut berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Universitas Andalas, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, dan Universitas Udayana.
Permintaan ekshumasi diajukan oleh pihak keluarga karena ditemukan sejumlah kejanggalan pada luka di tubuh Brigadir J, dan menduga kematian bintara polisi itu karena adanya pembunuhan berencana.
Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, yang dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Satu dari Lima Tembakan Bersarang di Jasad Brigadir J