Satu dari Lima Tembakan Bersarang di Jasad Brigadir J

Senin, 22 Agustus 2022 17:15 WIB

Sejumlah orang membongkar makam almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022. Autopsi ulang ini untuk memastikan penyebab hingga keganjilan dari kematian Brigadir J yang ditembak rekannya sendiri Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menemukan satu dari lima tembakan ternyata bersarang di tubuh Yosua berdasarkan trajektori lintasan peluru.

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah, yang memimpin autopsi ulang, mengatakan ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar. Satu luka tembak bersarang di dekat tulang belakang.

“Ada empat tembakan dan satu yang bersarang. Sesuai dengan trajektorinya, dari alurnya itu kita bisa tentukan ada yang bersarang di dalam tubuh di dekat tulang belakang,” kata Ade setelah menyerahkan hasil autopsi ulang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.

Sementara itu, luka di bagian wajah Yosua diakibatkan oleh rekoset peluru. Ia memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik dan hanya menemukan kekerasan senjata api. Ia juga membantah dugaan kuku Brigadir Yosua dicabut.

Lebih lanjut, Ade mengatakan dua luka tembak fatal yang menyebabkan kematian Brigadir J, yakni di dada dan kepala.

Advertising
Advertising

Autopsi ulang jasad Brigadir J dilakukan pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Provinsi Jambi. Dokter forensik yang terlibat mengautopsi tersebut berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Universitas Andalas, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, dan Universitas Udayana.

Permintaan ekshumasi diajukan oleh pihak keluarga karena ditemukan sejumlah kejanggalan pada luka di tubuh Brigadir J, dan menduga kematian bintara polisi itu karena adanya pembunuhan berencana.

Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, yang dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Berita terkait

Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

14 hari lalu

Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

Rudy Soik menegaskan siap mengikuti prosedur hukum yang benar, tetapi menolak penjemputan yang ia sebut sebagai tindakan arogansi

Baca Selengkapnya

Tim Advokat Anti-Penyiksaan Minta Transparansi Laporan Hasil Ekshumasi Afif Maulana

38 hari lalu

Tim Advokat Anti-Penyiksaan Minta Transparansi Laporan Hasil Ekshumasi Afif Maulana

Laporan resmi hasil ekshumasi dan autopsi ulang Afif Maulana belum juga diberikan kepada orang tua Afif dan tim kuasa hukum.

Baca Selengkapnya

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J

Baca Selengkapnya

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?

Baca Selengkapnya

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.

Baca Selengkapnya

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Selengkapnya

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya