Ubedilah Badrun Buka-bukaan Dugaan Korupsi Anak Jokowi usai Laporannya Disetop KPK

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Minggu, 21 Agustus 2022 09:55 WIB

Aktivis 98 sekaligus akademisi, Ubedilah Badrun (kanan) saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mengaku telah diberondong banyak pernyataan selama dua jam dalam pertemuan dengan KPK. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis 98 yang juga Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menyayangkan argumen Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron atas laporannya terhadap dugaan korupsi dua anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Nurul menyatakan keduanya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, bukan penyelenggara negara.

"Padahal secara nyata-nyata Gibran dan Kaesang adalah putra dari penyelenggara negara, Presiden Republik Indonesia," kata Ubedilah dalam keterangan tertulis, Ahad, 21 Agustus 2022.

Ubed menyebut Gibran pun adalah penyelenggara negara karena saat dilantik sebagai wali kota, ternyata masih menjabat sebagai komisaris utama perusahaan di laporannya. Ia menjelaskan bahwa pada 26 Februari 2021, Gibran dilantik menjadi Wali Kota Solo.

Pada saat yang sama Gibran juga masih terdaftar atau belum mundur sebagai komisaris di PT Siap Selalu Mas (memiliki 47 persen saham PT Harapan Bangsa Kita) dan Komisaris Utama PT Wadah Masa Depan (memegang 19,7 persen saham).

Penyataan Resmi KPK

Kemarin, KPK menyatakan telah memverifikasi laporan dari Ubedilah Badrun dan menyimpuliannya belum jelas. "Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Ghufron mengatakan KPK telah bertemu dengan Ubedilah pada 26 Januari 2022. Dalam pertemuan itu, kata dia, tim KPK meminta Ubedilah menjelaskan tentang uraian fakta dugaan korupsi dan pencucian uang seperti yang dilaporkannya. Menurut Ghufron, Ubedilah tidak memiliki informasi tersebut.

"Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan/atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan," ucap dia.

Selain itu, KPK juga belum menemukan unsur tindak pidana dalam laporan yang dibuat Ubedilah. Karena itu, Ghufron mengatakan KPK tak melanjutkan laporan itu dan mengarsipkannya. "Jadi, mohon maaf, yang dilaporkan atas perbuatan yang itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara," jelasnya.

Awal Laporan Ubedilah

Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin, 10 Januari 2022. Ubedilah melaporkan relasi bisnis dua anak Jokowi yang menurutnya berpotensi memunculkan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak Jokowi. Menurut dia, tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura.

"Setelah itu, anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar, dan itu bagi kami tanda tanya besar," ujar Ubedilah.

Ubedilah Badrun juga mempertanyakan, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dapat dengan mudah mendapatkan penyertaan modal. “Apalagi angkanya cukup fantastis, dari mana kalau bukan karena anak Presiden.”

Ubedilah Badrun mengaitkan aliran modal itu dengan peristiwa pembakaran hutan pada 2015. Saat itu, PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan Sinar Mas Group, menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun. Perusahaan pembakar hutan itulah, yang menurut Ubedilah, terafiliasi dengan perusahaan yang memberikan modal untuk usaha anak-anak Jokowi.

Kala itu, Ubedilah menjelaskan PT Bumi Mekar Hijau hanya diwajibkan membayar 78 miliar rupiah atas ganti rugi kebakaran hutan dari tuntutan KLHK sebesar 7,9 triliun rupiah. Ia berkata jika ditelusuri lebih lanjut, pemangkasan kewajiban bayar tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang setelah adanya kerjasama bisnis antara dua anak presiden dengan anak Gandi Sulistiyanto yang merupakan petinggi Sinar Mas Group, Anthony Pradiptya.

Kerja sama ini menghasilkan perusahaan baru yang bernama PT Wadah Masa Depan. “Alpha JWC Ventures yang memiliki relasi antara Sinar Mas Group juga langsung mengucurkan dana 99,3 miliar setelah perusahaan kerjasama itu terbentuk,” kata dosen Universitas Negeri Jakarta tersebut.

Ubeid juga menyinggung pengangkatan Gandi Sulistyanto sebagai Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan baru-baru ini. Ia menduga adanya potensi konflik kepentingan dari penunjukkan tersebut.

Argumen Ubedilah

Ubedilah menjelaskan bahwa korupsi itu bukan hanya mengambil uang negara, baik APBN atau APBD yang bukan haknya. Ia mengutip buku Kapita Selekta dan Beban Biaya Sosial Korupsi, di mana definisi korupsi telah gamblang dijelaskan di dalam 13 pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tindak pidana korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis, salah satunya memberi hadiah atau gratifikasi," kata dia.

Ubedilah juga mengingatkan bahwa dalam laporannya juga ada pengangkatan penyelenggara negara yaitu pengangkatan Gandi, eks Managing Director Sinar Mas Group sebagai Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan. "Ia bukan diplomat karir," kata Ubedilah.

Lantas, kata dia, putra dari Gandi diketahui menjalin kerja sama bisnis yang sangat intens dengan Gibran dan Kaesang. Ada peralihan kepemilikan saham, hingga bisnis putra Presiden tersebut mendapat kucuran dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura.

Ia menyebut suntikan penyertaan modal ini hingga kini terjadi sebanyak tiga kali, yaitu 17 Agustus 2019, 23 November 2020, 6 Juni 2022. Sehingga, Ubedilah menilai tugas KPK untuk mengusut secara tuntas dugaan transaksi yang mencurigakan dan terkait dugaan gratifikasi jabatan, dugaan
gratifikasi kepemilikan saham, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam laporannya ini.

"KPK dapat meminta kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri transaksi yang diduga mencurigakan tersebut," kata dia.

Tak hanya itu, Ubedilah juga menilai KPK memiliki kewajiban hukum untuk mencegah dan memberantas KKN dengan menelusuri 20 perusahaan putra presiden lainnya. Termasuk misalnya pembelian saham 40 persen PT Persis Solo Saestu oleh Kaesang bersama Erik Thohir.

"Apakah benar pembelian saham itu berasal dari uang pribadi atau perusahaan milik Kaesang?" kata dia.

Ubedilah pun mengatakan pada pertemuan 25 Januari, dirinya pun telah dipanggil selama 2 jam oleh KPK. Kala itu, Ia menyampaikan data-data awal dan penjelasan hukum yang lebih rinci kepada KPK. "KPK semestinya bisa menelusuri data-data awal tersebut hingga menemukan peluang untuk mengusut tuntas," ujarnya.

Klarifikasi Alpha JWC Ventures

Usai laporan Ubedilah pada 10 Januari, Alpha JWC Ventures telah memberikan klarifikasi lewat tim kuasa hukum Juniver Girsang dan Partners. Tim hukum saat itu menyebut bahwa masuknya Alpha JWC dengan berinvestasi US$ 5 juta di Goola, salah satu perusahaan minuman milik Kaesang dan Gibran, pada 2019 adalah murni pertimbangan bisnis.

Investasi ini berawal dari perkenalan Alpha JWC dengan Benz Budiman, salah satu pendiri Goola yang pada saat itu sedang menghimpun dana investasi. Setelah melakukan due diligence, Alpha JWC memutuskan berinvestasi secara bertahap di Goola.

Dengan investasi ini, Alpha JWC adalah pemegang saham minoritas di Goola, dengan pemilik saham terbesar adalah pendiri para pendiri perusahaan tersebut, yaitu Kevin Susanto, Gibran Rakabuming, dan Benz Budiman.

Junimart mengatakan investasi Alpha JWC di Mangkokku pada 2020 juga adalah murni pertimbangan bisnis, diawali dengan pertemuan Alpha JWC dengan Randy Kartadinata, pengusaha kuliner berpengalaman di Indonesia dan Australia. Saat itu, Randy bersama dengan Arnold Poernomo, dibantu Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming, membangun bisnis makanan dengan konsep rice bowl bernama Mangkokku.

Melihat ide, produk, serta tim yang kuat, pada akhir 2020, Alpha JWC tertarik berinventasi di Mangkokku sebesar US$ 2 juta. Dengan bantuan dana dan pendampingan bisnis dari Alpha JWC, Mangkokku telah berkembang dan memiliki 43 outlet di 7 kota di Indonesia.

Respons Gibran

Pada 14 Januari 2022, Gibran juga sudah merespons laporan Ubedilah ini. Ia memastikan tidak akan melaporkan balik. "Rasah, tekke wae lak bosen (tidak usah, didiamkan saja nanti kan bosan)," katanya di Solo.

Apalagi, kata dia, saat ini pemberitaan terkait dengan kasus tersebut sudah mulai mereda. "Fokus nyambut gawe wae (bekerja saja). Koyo ora nduwe gawean wae (seperti tidak punya pekerjaan saja), sibuk," katanya.

Ia juga tidak merasa tercemar dengan pelaporan tersebut sehingga tidak perlu ada upaya pelaporan balik atas pencemaran nama baik. "Aku nyolong (mencuri) ngono, tercemar," katanya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

3 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

6 jam lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

7 jam lalu

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

7 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

8 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

8 jam lalu

Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

Ditanya terkait ciri-ciri orang toxic tidak sepaham visi misi Prabowo-Gibran, Gibran mengaku tidak tahu orang yang dimaksud Luhut tersebut.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

8 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

8 jam lalu

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

Rencana Prabowo membentuk presidential club didukung oleh Gibran. Ia mengatakan pembentukan klub itu untuk menyatukan para pemimpin negeri ini.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

9 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

12 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya