Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Pernyataan Lengkap 3 Perwira Polri

Reporter

Febriyan

Editor

Febriyan

Sabtu, 20 Agustus 2022 10:04 WIB

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022. Tim khusus bentukan Kapolri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat kemarin, 19 Agustus 2022. Selain itu, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengumumkan soal lima perwira lainnya yang diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Pengumuman itu dilakukan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri. Selain Agung, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andri Rian Djajadi dan Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi Suheri juga angkat bicara.

Berikut pernyataan lengkap Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto

Atas izin Bapak Kapolri. Bapak Kapolri selalu menekankan kepada timsus bahwa untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ungkap seterang-terangnya. Kemudian beliau menambahkan kedepankan scientific crime investigation. Itulah yang dikerjakan, oleh karena itu, penyidik dan timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka yaitu FS (Ferdy Sambo), KM (Kuat Maruf), RR (Ricky Rizal) dan RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya.

Kemarin juga dilaksanakan gelar untuk dilaksanakan kelengkapan berkas perkara. Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum), selesai rilis ini.

Advertising
Advertising

Selanjutnya rekan sekalian. Timsus khususnya dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang, yang sudah direkomendasikan.

Yang sudah melaksanakan patsus, ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang tiga, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka. Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan ada 15 orang. Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan.

Namanya tentu satu FS, kedua BJP HK (Brigjen Hendra Kurniawan), ketiga AKBP ANT (Agust Nurpatria), keempat AKBP AR (Arif Rahman Hakim), kelima Kompol BW (Baiquni Wibowo), keenam Kompol CP (Chuk Putranto). Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya. Oleh karena itu, nanti akan dilakukan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut nanti akan dijelaskan Bareskrim.

Selanjutnya, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka

<!--more-->

Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka. Nanti persangkaan pasalnya penyidik yang jelaskan.

Selanjutnya, penyidik juga akan terus melakukan gabungan, dan rekan-rekan juga mendengar ada dua laporan polisi yang sudah dihentikan Bareskrim. Maka sudah menjadi tanggung jawab timsus gabungan yang terdiri dari Irwasum, Kabareskrim, dan Propam akan melaksanakan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.

Tapi intinya telah ditekan dua LP tersebut kita akan melakukan pendalaman melalui audit investigasi. Inilah poin yang dapat saya sampaikan. Tentu ke depan timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J.

Kami dari timsus dan Bapak Kapolri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kompolnas dan Komnas HAM yang terus melakukan pengawalan dan pengawasan dalam proses penanganan kasus ini. Kami juga ucapkan terima kasih kepada media dan masyarakat yang memberikan support dan dukungan kepada kita sekalian sehingga kita bisa mempermudah pengungkapannya secara terang benderang dan transparan.

Selanjutnya, soal penemuan CCTV di Duren Tiga dan pemeriksaan Putri Candrawathi

<!--more-->

Setelah Agung Budi, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi berbicara soal pemeriksaan terhadap saksi-saki, penemuan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga yang sebelumnya dinyatakan rusak hingga pemeriksaan Putri Candrawathi.

Berikut pernyataan lengkap Andi Rian:

Perkembangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan sampai hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi termasuk di dalamnya ahli terkait DNA, balistik, metalurgi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan Inafis.

Kemudian termasuk melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Perlu saya sampaikan ke rekan-rekan media, alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan.

Berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik. Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan, konfrontir, tadi juga sudah disampaikan bapak ketua tim bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Banyak yang bertanya kapan ini diperiksa, sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Seyogyanya kemarin yang bersangkutan juga kita periksa tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari.

Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektonik berupa CCTV baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP. Yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam, inilah yang menjadi bagian dari circumstencial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga. Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Selanjutnya juga pada kesempatan hari ini bahwa berkas perkara empat tersangka sebelumnya yaitu FS, RR, RE, dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap 1 untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, soal peran para perwira lainnya dalam menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J

<!--more-->

Dirtipidsiber Polri Brigjen Asep Edi Suheri berbicara soal tindak pidana menghalagi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Asep menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi yang dia bagi menjadi lima klaster.

Asep juga menerangkan soal pasal yang akan digunakan untuk menjerat Brigjen Hendra Kurniawan cs. Berikut pernyataan lengkapnya:

Dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan secara klenik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP A0446/2022 Dittipidsiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini, mungkin nanti bisa berkembang, dalam hal ini kita bagi jadi 5 klaster.

1. Klaster pertama warga kompleks Aspol Duren Tiga, diperiksa 3 orang: SN, M, dan AZ
2. Klaster kedua yang melakukan pergantian DVR CCTV, diperiksa 4 orang: AF, AKP IW, AKBP AC, Kompol AN
3. Klaster ketiga yang melakukan pemindahan, transmisi, dan pengerusakan, diperiksa 3 orang: Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR
4. Klaster keempat yang menyuruh melakukan pemindahan hingga perbuatan lainnya, yaitu: Irjen FS, Brigjen HK, dan Kombes AN
5. Klaster kelima yang diperiksa: AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR

Barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini ada empat, hard disk eksternal merek WD, yang kedua adalah tablet, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, laptop merek Dell milik saudara BW.

Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP.

Adapun tindak lanjut, yang pertama kita akan berkoordinasi dengan Lapfuslabfor Polri, yang mana ada beberapa barang bukti yang masih kiaa serahkan di Labfor yang perlu minta penjelasan hasilnya seperti apa. Dan juga kita aakan berkoordinasi dengan kejaksaan agung, JPU, berkaitan dengan masalah penanganan kasus selanjutnya.

Dan selanjutnya kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sesuai yang disampaikan ketua tim, sudah ada lima, bisa bertambah, nanti hasil gelar perkara kita sampaikan kembali.

Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima berkas perkara Ferdy Sambo cs pada Jumat sore kemarin. Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut sebelum memutuskan menyatakan lengkap atau mengembalikannya ke timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berita terkait

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

12 hari lalu

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.

Baca Selengkapnya

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

12 hari lalu

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

13 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

14 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

14 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya