KPK Tetapkan Eks Kepala Bapeda Jawa Timur Tersangka Korupsi

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 19 Agustus 2022 18:35 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Timur Budi Setiawan menjadi tersangka kasus suap. Dia disangkakan terlibat kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Tulungagung.

“KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di kantornya, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Karyoto mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap yang berhubungan dengan proyek-proyek di Tulungagung.

Dari penyelidikan dan persidangan kasus itu, KPK menemukan bukti yang memadai untuk menetapkan Budi menjadi tersangka baru. Budi Setiawan menjabat Kepala Bappeda Jawa Timur pada 2017-2018 dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jatim 2014-2016.

Karyoto menuturkan sejak dilantik menjadi Bupati Tulungagung pada 2013, Syahri Mulyo menyuruh bawahannya mencari kenalan di Pemprov Jawa Timur supaya bisa mendapatkan bantuan keuangan. Distribusi bantuan keuangan di Pemprov Jawa Timur dimiliki oleh Kepala Bappeda. Sebagai Kepala BPKAD Jawa Timur, Budi juga mendapatkan jatah untuk mendistribusikan bantuan keuangan tersebut.

Advertising
Advertising

Setelah sejumlah pertemuan, Budi menyepakati untuk menyalurkan bantuan keuangan ke Kabupaten Tulungagung pada 2015. Total bantuan itu sejumlah Rp 79,1 miliar. Budi meminta fee sebanyak 7-8 persen dari total nilai bantuan. Sehingga, Budi mendapatkan total duit Rp 3,5 miliar. “Fee tersebut diberikan langsung kepada tersangka BS di ruangan Kepala BPKAD Jawa Timur,” kata Karyoto.

Tingkah Budi Setiawan dalam memainkan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur semakin menjadi ketika dia diangkat menjadi Kepala Bappeda. Sebagai kepala lembaga itu, Budi memiliki kewenangan penuh dalam distribusi bantuan keuangan provinsi.

Pada 2017 dan 2018, Budi kembali membantu Syahri Mulyo dkk untuk mendapatkan bantuan keuangan dari provinsi Jawa Timur. Lagi-lagi, Budi meminta jatah fee. Untuk periode dua tahun itu, Budi mendapatkan suap sebanyak Rp 6,75 miliar dari Syahri.

Setelah konferensi pers hari ini, KPK langsung resmi menahan Budi sebagai tersangka. Dia akan mendekan di rutan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang. Saat digelandang ke mobil tahanan, Budi bungkam.


Baca: Cerita Syahri Mulyo Jadi Bupati Tulungagung Kurang dari 1 Menit

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

4 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

6 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

8 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

11 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya