Farhat Abbas Layangkan Gugatan ke Bawaslu Soal Keputusan KPU yang Tak Loloskan Partai Pandai

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Febriyan

Kamis, 18 Agustus 2022 12:45 WIB

Advokat Farhat Abbas mendaftarkan partai bentukannya yang bernama Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas tak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partainya tidak melengkapi dokumen pendaftaran, sehingga tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi alias gagal terdaftar menjadi calon peserta pemilu 2024. Farhat akan mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Hari ini kami akan gugat KPU ke Bawaslu sampai final di pengadilan," ujar Farhat saat dihubungi, Rabu, 18 Agustus 2022.

Farhat mendaftarkan partainya sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU di hari pertama pendaftaran pada 1 Agustus 2022. Saat itu, Farhat mengakui bahwa belum seluruh data dokumen pendaftaran diunggah ke akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang telah disediakan KPU.

Namun, Farhat mengaku belakangan sudah melengkapi seluruh persyaratan sesuai rentang waktu yang diberikan hingga 14 Agustus 2022.

"Bahwa pada pada tanggal 14 Agustus 2022 karena waktunya terbatas, Partai Negeri Daulat Indonesia melengkapi seluruh kelengkapan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu melalui dokumen soft file. Namun, KPU tidak melakukan pemeriksaan seluruh kelengkapan pendaftaran PANDAI yang dikirim melalui soft file. Bahwa apabila KPU memeriksa seluruh kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, maka PANDAI dapat terdaftar sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dinyatakan lengkap," demikian salah satu poin permohonan gugatan yang akan diajukan ke Bawaslu.

Advertising
Advertising

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebelumnya menyatakan telah siap menerima gugatan partai politik yang tidak berhasil lolos pendaftaran.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan partai politik yang tak lolos fase pendaftaran bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Menurut UU dan Perbawaslu, dan Surat Edaran Ketua Bawaslu, maka proses permohonan sengketa bisa diajukan," kata Bagja, Senin, 15 Agustus 2022.

Bagja menjelaskan pengajuan permohonan sengketa bisa dilakukan maksimal tiga hari sejak dikeluarkannya Keputusan KPU atau Berita Acara KPU.

KPU sebelumnya tak meloloskan Partai Pandai ke tahap verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Selain Partai Pandai besutan Farhat Abbas, terdapat 15 partai lainnya seperti Partai Beringin Karya (Berkarya) besutan mantan Danjen Kopassus Muchdi Purwoprandjono hingga Partai Pelita besutan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Berita terkait

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

2 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

8 jam lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

1 hari lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

3 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

3 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

3 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

3 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

3 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

4 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya