Pamen Polda Metro Jaya Diduga Desak LPSK Percepat Perlindungan Putri Candrawathi

Senin, 15 Agustus 2022 20:56 WIB

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi bersama pimpinan lainnya konferensi pers menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022. Penolakan ini dilakukan setelah melakukan berbagai pendalaman. Dokumentasi LPSK

TEMPO.CO, Jakarta - Perwira Menengah Polda Metro Jaya diduga sempat mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera menyetujui permohonan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat pertemuan di Polda Metro Jaya. Pamen yang dimaksud adalah AKBP JRS.

Berdasarkan informasi yang diterima, AKBP JRS adalah salah satu dari lima Perwira Menengah Polda Metro Jaya yang ditahan dalam tempat khusus karena melanggar etik dengan upaya obstruction of justice.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya diundang dalam rapat 29 Juli yang digelar di ruang rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Dalam forum itu Polda mendesak agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada Ibu P,” kata Edwin saat kepada Tempo, 15 Agustus 2022.

Sejumlah pihak yang diundang oleh Polda Metro Jaya, antara lain perwakilan Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Ibu dan Anak (KPAI), Kementerian Sosial, kantor Staf Presiden Bidang Perempuan dan Anak, Kemenkominfo, psikolog yang ditunjuk Polda Metro Jaya untuk menangani psikolog Putri Candrawathi, dan lembaga swadaya masyarakat.

Advertising
Advertising

Dalam rapat tersebut, LPSK dianggap terlalu prosedural dan lambat, serta tidak berpihak kepada korban dan tidak sensitif gender.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengkonfirmasi rapat tersebut, namun ia mengatakan konteks rapat itu bukan semata-mata untuk perlindungan Putri, tetapi rapat koordinasi penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Itu rakor penanganan kasus kekerasan seksual sebagai bentuk sistem layanan terpadu antara sistem peradilan pidana dengan lembaga layanan untuk korban,” kata Siti Aminah saat dihubungi Tempo, 15 Agustus 2022.

Menurutnya, rapat tersebut membahas konteks pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia mengatakan perlindungan adalah upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Memang dalam pertemuan itu ada harapan agar assesmen psikologis tidak dilakukan berulang-ulang untuk mencegah memburuknya kondisi korban,” katanya.

Selain permintaan Polda Metro Jaya untuk mempercepat proses perlindungan terhadap PC, Edwin mengatakan dalam pertemuan itu diputarkan rekaman video CCTV dari Magelang, Rest Area, rumah di Saguling, TKP pembunuhan atau rumah dinas Ferdy Sambo. Menurutnya, durasi waktu antara kedatangan Putri dan Ferdy Sambo di TKP terbilang pendek atau kurang dari lima menit. Video yang diputar memperlihatkan visual dengan dramatisasi menggunakan efek suara.

“Menurut pengamatan LPSK, di video tidak menggambarkan situasi seseorang pascamendapatkan sesuatu peristiwa yang luar biasa, baik pencabulan maupun penembakan Yosua,” kata Edwin.

Tempo mengkonfirmasi perihal pertemuan 29 Juli di Polda Metro Jaya kepada Kepala Divisi Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo. Jenderal bintang dua ini tidak menyanggah atau membenarkan ihwal pertemuan tersebut.

Aku ora ngerti Mas, coba tanya ke yang lain dulu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, 15 Agustus 2022.

<!--more-->

Hingga berita ini ditulis, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi belum membalas pertanyaan Tempo apakah bawahannya mendesak LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Putri.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk perlindungan sebagai korban dan saksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

LPSK menolak perlindungan permohonan pihak Putri Candrawathi karena tidak ditemukannya tindak pidana pelecehan seksual yang ia laporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“LPSK menghentikan penelahaan terhadap permohonan LPSK karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers, 15 Agustus 2022, di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur.

Ia menjelaskan LPSK melihat kejanggalan sejak awal kasus ini. Kejanggalan pertama, katanya, ada dua laporan yang diajukan, yakni laporan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.

“Tetapi kedua LP ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama. Oleh karena itu, kami pada waktu itu barang kali terkesan lambat dan muncul pertanyaan ‘Kok tidak memutuskan perlindungan kepada PC?’,” kata Hasto.

Kejanggalan ini semakin kuat ketika LPSK mencoba berkomunikasi dengan Putri. Ketua LPSK mengatakan pihaknya telah dua kali berkomunikasi dengan Putri pada 16 Juli dan 9 Agustus 2022. Namun LPSk tidak mendapat keterangan apapun mengenai peristiwa tersebut.

Keputusan LPSK dikuatkan dengan perimbangan Bareskrim Polri sudah menghentikan pengusutan terhadap laporan pelecehan yang diajukan Putri karena tidak ditemukannya tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual.

“Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan permohonan perlindungan terhadap Ibu P ini. Karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan” paparnya.

Namun melihat kondisi Putri, LPSK merekomendasikan kepada Kapolri agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis (psikiatri) kepadanya untuk memulihkan situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait pembunuhan Yosua yang tengah disidik oleh Bareskrim.

Selain itu, LPSK merekomendasikan Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dan terkait penerbitan 2 Laporan Polisi oleh Polres Metro Jakarta Selatan, yakni tentang kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan yang dituduhkan kepada Brigadir Yosua.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi penolakan permohonan kliennya dan saat ini masih fokus menindaklanjuti proses hukum kliennya.

“Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindak lanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini. Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan,” kata Arman Hanis dalam pesan teks kepada Tempo, 15 Agustus 2022.

Sebelumnya, permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Irjen Polisi Ferdi Sambo (FS), pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK. Besoknya, permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi diikuti oleh permohonan perlindungan secara tertulis yang diajukan oleh kuasa hukumnya Hanis & Hanis Advocates, Legal Consultants Receiver & Administrator For Bankruptcy.

Berita terkait

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

9 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

20 jam lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya