Imigrasi Kembali Sediakan Kolom Tanda Tangan Paspor RI

Sabtu, 13 Agustus 2022 16:02 WIB

Ilustrasi paspor. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi diminta kembali mengakomodir permohonan penerapan tanda tangan pada pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, meminta Kepala Divisi Keimigrasian untuk memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan.

“Ini karena terdapat beberapa negara yang tidak dapat memberikan izin masuk atau izin tinggal keimigrasian pada paspor kebangsaan yang tidak memiliki spesimen tanda tangan pemegang paspor,” kata Amran Aris dalam surat permintaan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI kepada Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia, 12 Agustus 2022.

Amran mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan pengadaan blangko paspor tanpa kolom tanda tangan pemegang paspor pada halaman 48 paspor RI elektronik dan non elektronik. Namun berbeda dengan pernyataan Kemenlu yang menyebut halaman paspor yang disediakan untuk tanda tangan pada halaman 46 atau 47.

Pengadaan blangko paspor RI tanpa tanda tangan merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Perintah penerapan kembali kolom tanda tangan ini dilakukan setelah Kedutaan Besar Federal Jerman di Jakarta menolak mengesahkan visa WNI pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan. Kedutaan Besar Jerman di Jakarta melalui keterangan di situsnya, memastikan ini.

Advertising
Advertising

Saat ini beredar dua paspor Indonesia. Pertama, dengan tanda tangan. Kedua, tanpa tanda tangan, yang baru dikeluarkan pada 2019.

"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," tulis keterangan Kedutaan Besar Jerman seperti dikutip pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Kedutaan Besar Jerman menambahkan, pihaknya tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.

"Tambahan tanda tangan di kolom 'Endorsements' tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses,” kata Kedubes Jerman.

EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI


Baca: Kemenlu RI Minta Kedubes Jerman Proses Visa WNI Pemegang Paspor Tanpa Tanda Tangan

Berita terkait

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

1 jam lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Ujung Perang Dunia II Eropa: Eva Braun, Istri Adolf Hitler yang Tewas Sehari Setelah Pernikahan

9 jam lalu

Ujung Perang Dunia II Eropa: Eva Braun, Istri Adolf Hitler yang Tewas Sehari Setelah Pernikahan

Bernama lengkap Eva Anna Paula Braun, Braun adalah simpanan yang lalu menjadi istri Adolf Hitler, pemimpin Nazi Jerman di Perang Dunia II.

Baca Selengkapnya

Perang Dunia II: Kilas Balik Kematian Adolf Hitler 79 Tahun Silam

11 jam lalu

Perang Dunia II: Kilas Balik Kematian Adolf Hitler 79 Tahun Silam

Setelah kematian Adolf Hitler, Ibukota Jerman, Berlin, jatuh ke tangan Sekutu pada 7 Mei 1945. Itu menandai akhir dari Perang Dunia II di Eropa.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

1 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

3 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

4 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

6 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Jerman Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

6 hari lalu

Jerman Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

Jerman menyatakan akan melanjutkan pendanaan untuk UNRWA, menyusul negara-negara lain yang sempat menangguhkan pendanaan.

Baca Selengkapnya

Jerman Lanjutkan Kerja Sama dengan UNRWA Palestina

7 hari lalu

Jerman Lanjutkan Kerja Sama dengan UNRWA Palestina

Menyusul beberapa negara yang telah menghentikan penangguhan dana UNRWA, Jerman melanjutkan kerja sama dengan badan pengungsi Palestina itu.Menyusul b

Baca Selengkapnya

Deretan 5 Perpustakaan Unik di Dunia, Surga Pecinta Buku

7 hari lalu

Deretan 5 Perpustakaan Unik di Dunia, Surga Pecinta Buku

Banyak perpustakaan konvensional unik di setiap negara yang menjadi tempat impian bagi para pecinta buku.

Baca Selengkapnya