Boleh Menggelar Hajatan di Jalan Umum?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Sabtu, 13 Agustus 2022 13:40 WIB

Warga menyampaikan informasi penutupan jalan untuk kendaraan roda empat di Jalan Tipar Raya, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu, 7 Juli 2021. Jalur tersebut dijadikan jalan alternatif oleh pengendara untuk menghindari penyekatan di Jalan Raya Bogor selama PPKM Darurat. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Hajatan sering kali diselenggarakan di jalan umum. Mengingat hajatan merupakan kepentingan pribadi, sementara jalan adalah fasilitas umum, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan apakah boleh menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kegiatan yang merupakan kepentingan pribadi dapat diselenggarakan di jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Yang termasuk kepentingan pribadi berdasarkan Peraturan Kepala Polisi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas antara lain pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan pribadi lainnya.

Untuk menggunakannya, penyelenggara perlu mengajukan izin terlebih dahulu, setidaknya tujuh hari kerja sebelum waktu acara. Izin ini ditujukan kepada pejabat kepolisian terkait yang mengatur jalan yang akan dipakai.

Bila menggunakan jalan kabupaten atau kota, izin disampaikan kepada Kapolres atau Kapolresta. Bila menggunakan jalan desa, izin diserahkan kepada Kapolsek atau Kapolsekta.

Advertising
Advertising

Untuk mengurusnya, penyelenggara wajib membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;
  • Waktu penyelenggaraan;
  • Jenis kegiatan;
  • Perkiraan jumlah peserta;
  • Peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
  • Surat rekomendasi.

Surat rekomendasi ini bisa didapatkan dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota atau kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.

Pengecualian waktu perizinan dan persyaratan ini diberlakukan khusus untuk prosesi kematian. Permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri tanpa memperhitungkan batas waktu.

Perizinan ini akan membantu petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan untuk mengatur lalu lintas dengan rekayasanya.

Petugas pun wajib mengimbau penyelenggara dan peserta kegiatan untuk tidak merusak fungsi jalan, tidak merusak fasilitas umum di jalan, dan membantu petugas dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas.

PRAMODANA

Baca juga: Buntut Hajatan Terlarang, Lurah Pancoran Mas Depok Terancam 1 Tahun Penjara




Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

12 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya