Jokowi Temui Lembaga Tinggi Negara Bahas Subsidi BBM: Kalau Tak Kuat Bagaimana?

Jumat, 12 Agustus 2022 18:30 WIB

Presiden Joko Widodo usai menerima pimpinan MPR, DPR, dan DPD di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Agustus 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sore ini menemui para kepala lembaga tinggi negara di Istana Negara, Jakarta Pusat. Mereka yang hadir antara lain Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyala Mattalitti, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Lalu hadir pula Ketua Komisi Yudisial Fajar Nur Dewata, Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin, hingga Ketua BPK Isma Yatun.

"Baru saja kami tadi bertemu dan berbicara selama lebih dari 2,5 jam. Utamanya kami bicara soal krisis global, berkaitan dengan krisis pangan, krisis energi, dan juga krisis keuangan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat, 12 Agustus 2022.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga membahas mengenai subsidi BBM yang sudah sangat besar, yakni nilainya mencapai Rp 502 triliun. Jokowi juga menjelaskan dirinya membahas nasib negara pada 2023 jika subsidi yang digelontorkan sudah begitu besar pada tahun ini.

"Subsidi kita memang terlalu besar, cari negara yang subsidinya sampai Rp 502 triliun," kata Jokowi.

Advertising
Advertising

Meski begitu, Jokowi menyebut pemberian subsidi ini memang perlu dilakukan untuk menahan kenaikan harga pertalite, pertamax, gas, hingga listrik. Menurut Jokowi, dengan subsidi tersebut rakyat memang menjadi tidak terbebani dengan kenaikan harga.

"Tapi apakah angka Rp 502 triliun itu terus kuat kita pertahankan? Kalau bisa alhamdulilah, artinya rakyat tidak terbebani. Tapi kalau APBN tidak kuat bagaimana? Negara lain harga BBM sudah Rp 17 ribu, Rp 18 ribu, naik dua kali lipat semuanya. Ya memang harga keekonomiannya seperti itu," kata Jokowi.

Dalam diskusi itu, Jokowi menyebut para kepala lembaga tinggi negara itu membagikan pandangan tentang pemasukan negara dari penjualan komoditas. Untuk saat ini, Jokowi menyebut harga komoditas masih baik, namun dia mengantisipasi jika kondisinya berubah dan bakal berpengaruh ke pendapatan negara.

Baca juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Segera Batasi Pembelian BBM Bersubsidi

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

23 menit lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

1 jam lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

4 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

4 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

Di balik sukses ACN, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Termasuk tingginya harga avtur di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

5 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya