Inilah 4 Masalah dari Pelaksanaan Justice Collaborator Menurut LPSK

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 12 Agustus 2022 10:16 WIB

LPSK Bakal Jamin Perlindungan Keluarga Bharada E Jika Justice Collaborator Disetujui

TEMPO.CO, Jakarta - Justice collaborator telah sering dipakai untuk membantu menangani jalannya kasus besar. Namun, penerapan dalam lapangan masih terdapat tantangan tersendiri.

Dilansir dari situs resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setidaknya ada empat permasalahan yang dihadapi. Pertama, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menuliskan istilah “saksi pelaku” dalam penerapan justice collaborator.

Sedangkan dalam KUHAP hanya mengenal saksi korban yang meringankan terdakwa (a de charge), saksi yang memberatkan terdakwa (a charge), dan saksi utnuk mendengar dari orang lain (de auditu). Hal ini membuat sering ditemukanya penyidik yang menolak adanya status saksi pelaku dengan dalih telah sesuai denga napa yang disebutkan dalam KUHAP.

Masalah lain yang diterima LPSK ialah kurangnya kordinasi. LPSK menilai bahwa lembaganya kesulitan dalam mengolah permohonan pelaku untuk menjadi saksi pelaku. Hal ini disebabkan karena kurangnya informasi yang masuk kepada mereka dari para penyidik.

Adapula para jaksa yang biasanya tidak menuliskan berita acara untuk saksi pelaku untuk dilaporkan ke Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini sering terjadi ketika pemohonan saksi pelaku ditetapkan oleh hakim tanpa melewati jaksa penuntut umum terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

Lalu yang terakhir ialah rekomendasi pemberian saksi pelaku tidak selalu menjadi prioritas LPSK. Padahal, penetapan saksi pelaku yang dilakukan oleh penyidik, jaksa, dan kepala lembaga pemasyarakatan berpotensi terjadinya hubungan yang koruptiff dan menimbulkan konflik kepentingan.

Karena itu, LPSK telah meminta kepada presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerbitkan peraturan presiden tentang koordinasi aparat penegak hukum dan LPSK mengenai saksi pelaku.

Dengan begitu, LPSK pun dapat menjalankan tugasnya secara terkonsentrasi. Selain itu, hadirnya LPSK juga akan memberikan perlindungan sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Begini Cara Mengajukan Perlindungan ke LPSK

Berita terkait

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

6 jam lalu

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

Banjir bandang ini telah berdampak pada negara tetangga Kenya yakni Burundi dan Tanzania

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

4 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

5 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

5 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

7 hari lalu

Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Lahendong menyalurkan bantuan untuk korban erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

7 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

7 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

7 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

8 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya