MA Bebaskan Eks Dekan Fisip Unri dari Kasus Dugaan Pencabulan

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 11 Agustus 2022 15:46 WIB

Berbagai poster kritikan ditampilkan oleh massa aksi terkait kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Riau, di kawasan Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA menilai eks Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau Syafri Harto tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Dalam laman resmi MA, hakim menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus dugaan pencabulan dosen Unri Syafri Harto. "Tolak," tulis MA dalam laman resminya pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengatakan bersyukur atas putusan MA tersebut. Dengan begitu putusan itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.

"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Dodi kepada ANTARA.

Selanjutnya, dengan putusan MA tersebut, dia meminta harkat dan martabat Syafri Harto dapat dipulihkan, terutama terhadap pihak Unri.

Advertising
Advertising

Akibat dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya, Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatannya dan haknya sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena menunggu putusan kasasi inkrah.

"Sekarang dengan putusan ini, kami berharap pihak Universitas mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," tambahnya.

Dodi mengaku pihaknya juga belum mengetahui alasan MA menolak kasasi PN Pekanbaru.

"Kami belum tahu. Namun, kalau dari fakta persidangan di PN, kami sudah yakin bahwa di proses kasasi juga akan dibebaskan karena tak ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri Harto," ujarnya.

Dia menjelaskan kondisi Syafri Harto dalam keadaan sehat dan bisa bersenda gurau ketika ditemui dua pekan lalu.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu 30 Maret 2022.

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.

Putusan bebas dari Pengadilan Negeri Pekanbaru memantik protes dari kelompok solidaritas penyintas kekerasan seksual di Universitas Riau. Mereka menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Para mahasiswa peserta demo itu membawa poster bertuliskan, "Sudah speak up malah dibungkam, demi nama baik kampus?"

Demo mahasiswa itu terdiri dari KOMAHI UNRI, BEM UI, BEM Trilogi, BEM UPNVJ, BEM SI Kerakyatan, Gerpuan UNJ, Blok Politik, Kepresma Trisakti, BEM KM Stiami, dan SEMA Paramadina. Mereka menyatakan menolak putusan majelis hakim yang membebaskan Syafri Harto.

"Vonis bebas atas terdakwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Riau merupakan berita yang memilukan dan menjadi pukulan telak bagi semua organ yang telah memperjuangkan keadilan untuk korban kekerasan seksual di mana pun," kata Agil, Ketua Divisi Advokasi KOMAHI UNRI di kawasan Patung Kuda, Senin 13 Juni 2022.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Demo Tolak Putusan Bebas Pelaku Kekerasan Seksual di UNRI

Berita terkait

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

3 hari lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

6 hari lalu

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Kembali Datangi Rumah Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus

7 hari lalu

Penyidik Kejagung Kembali Datangi Rumah Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus

Selain enam penyidik, ada dua anggota TNI yang juga ikut masuk ke dalam rumah Zarof Ricar di Senayan.

Baca Selengkapnya

Buntut Makelar Perkara Zarof Ricar, Pakar Hukum: MA Seharusnya Minta Maaf kepada Publik

7 hari lalu

Buntut Makelar Perkara Zarof Ricar, Pakar Hukum: MA Seharusnya Minta Maaf kepada Publik

Permintaan maaf atas kasus Zarof Ricar itu penting disampaikan oleh MA sebagai bentuk pertanggungjawaban moral institusi penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

7 hari lalu

Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dinilai Terlalu Ringan, MA: Mutlak Kewenangan Hakim

Keputusan pemidanaan tingkat kasasi terhadap terdakwa Ronald Tannur mutlak merupakan kewenangan majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Pengacara Korban Pencabulan oleh Anggota DPRD Singkawang Ungkap 3 Cara Pelaku Terus Mengelak

8 hari lalu

Pengacara Korban Pencabulan oleh Anggota DPRD Singkawang Ungkap 3 Cara Pelaku Terus Mengelak

Tersangka kasus pencabulan yang merupakan Anggota DPRD Kota Singkawang disebut selalu mencari cara agar mengelak dari jerat hukum.

Baca Selengkapnya

Kasus Ronald Tannur, Ada Dugaan Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dalam 5 Mata Uang

8 hari lalu

Kasus Ronald Tannur, Ada Dugaan Suap Pejabat MA Rp 5 Miliar dalam 5 Mata Uang

Terkuak fakta-fakta baru kasus Ronald Tannur. Ia diduga menyuap pejabat MA dengan uang Rp 5 miliar yang tersebar dalam 5 mata uang.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

9 hari lalu

Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Terpidana Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria Regency, Surabaya, pada Ahad, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.

Baca Selengkapnya

Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

11 hari lalu

Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

Polisi menangkap pengamen itu setelah mengetahui video viral pelaku yang diduga sudah 3 kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Seorang Guru di Jaksel Masuk DPO, Tersangka Pencabulan Murid sejak 2023

11 hari lalu

Polisi Tetapkan Seorang Guru di Jaksel Masuk DPO, Tersangka Pencabulan Murid sejak 2023

Guru berinisial D, 61 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang anak usia 9 tahun sejak Maret 2023.

Baca Selengkapnya