Kasus Pemaksaan Pemakaian Jilbab, Disdikpora Sebut SMAN 1 Banguntapan Bantul Langgar Aturan

Rabu, 10 Agustus 2022 14:35 WIB

Suasana SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul, Yogyakarta, Selasa, 2 Agustus 2022 (TEMPO/Shinta Maharani)

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Banguntapan, Bantul melanggar aturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil karena menjual paket seragam, termasuk jilbab. Sekolah tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Siswi tak punya pilihan karena semua paket seragam berisi jilbab,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Didik Wardaya di Auditorium Disdikpora DIY, Rabu, 10 Agustus 2022.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 melarang jual beli seragam di lingkungan sekolah. Disdikpora juga telah mengeluarkan surat edaran sebagai aturan turunan. Sesuai aturan itu, siswa bisa memilih desain seragam. Sekolah tak boleh memaksa siswi, termasuk yang beragama Islam untuk mengenakan jilbab.

Didik menyatakan Kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul, Bantul, Agung Istiyanto, wali kelas siswi yang diduga dipaksa memakai jilbab, dan dua guru bimbingan konseling diduga melanggar aturan itu.

“Yang paling bertanggung jawab kepala sekolah,” kata Didik.

Advertising
Advertising

Setelah menyatakan adanya pelanggaran aturan, Didik menyatakan pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada Badan Kepegawaian Daerah. Selanjutnya BKD yang akan memberikan rekomendasi sanksi terhadap empat orang tersebut. Sanksi bisa dalam bentuk teguran lisan, tertulis, dan penundaan gaji secara berkala.

Pada 4 Agustus 2022, Disdikpora telah menonaktifkan kepala sekolah dan tiga guru dari aktivitas mengajar untuk memperlancar proses pemeriksaan. Menurut Didik, Disdikpora akan mengeksekusi hukuman pelanggaran disiplin setelah BKD mengeluarkan keputusan.

Disdikpora telah mempertemukan ayah siswi yang terindikasi mengalami pemaksaan pemakaian jilbab, kepala sekolah, guru BK, dan wali kelas untuk rekonsiliasi. Tempo mendengar informasi saat mediasi yang berlangsung tertutup, kepala sekolah dan guru meminta maaf kepada ayah siswi sembari menangis. Mereka sepakat menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Tapi, menurut Didik proses penjatuhan hukuman disiplin tetap berjalan.

Dia berjanji Disdikpora akan mengevaluasi setiap tata tertib sekolah supaya peristiwa serupa tidak terulang kembali. Didik menegaskan semua tata tertib sekolah tak boleh bertentangan dengan aturan. Sekolah negeri harus mereplikasi nilai-nilai kebhinekaan.

Dugaan pemaksaan pemakaian jilbab membuat siswa SMA Negeri 1 Banguntapan itu depresi. Guru BK dan wali kelas terindikasi memaksa siswi memakai jilbab saat tahun ajaran baru 2022.

Dampaknya, siswi tersebut terguncang hingga mengurung diri dan menangis di toilet sekolah selama satu jam. Atlet sepatu roda itu juga sempat menolak makan, mengurung diri di kamar, dan tidak mau berkomunikasi dengan siapapun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beserta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY kemudian mendampingi siswi untuk memberikan pendampingan psikologis. KPAI merekomendasikan siswi tersebut pindah ke sekolah lain.

Berita terkait

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

4 hari lalu

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

6 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

26 hari lalu

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.

Baca Selengkapnya

Program Kemendikbudristek Pendidikan Inklusif Diterapkan dalam Sistem Pembelajaran, Begini Alasannya

36 hari lalu

Program Kemendikbudristek Pendidikan Inklusif Diterapkan dalam Sistem Pembelajaran, Begini Alasannya

Kemendikbudristek merilis program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif. Lantas, apa urgensi penerapan sistem pendidikan inklusif ini?

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Luncurkan Program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif, Ini Artinya

36 hari lalu

Kemendikbudristek Luncurkan Program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif, Ini Artinya

Kemendikbudristek merilis program pendidikan inklusif di Indonesia. Apa arti program tersebut?

Baca Selengkapnya

Kartika Siti Aminah, Pelatih Perempuan Pertama di IBL dengan Jilbab Panjang yang Khas

46 hari lalu

Kartika Siti Aminah, Pelatih Perempuan Pertama di IBL dengan Jilbab Panjang yang Khas

Profil Kartika yang identik dengan jilbab panjang itu

Baca Selengkapnya

Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

49 hari lalu

Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

KPAI menyarankan partisipasi anak dalam berbagai kegiatan Ramadan demi mencegah terjadinya kekerasan yang melibatkan anak, seperti perang sarung.

Baca Selengkapnya

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

50 hari lalu

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Sebar Pertengkaran Wanita dan Ulama Iran Soal Jilbab, 4 Orang Ditangkap

54 hari lalu

Sebar Pertengkaran Wanita dan Ulama Iran Soal Jilbab, 4 Orang Ditangkap

Iran menangkap empat orang yang dicurigai membagikan video pertengkaran antara seorang ulama Syiah dan seorang wanita yang tidak mengenakan jilbab

Baca Selengkapnya

KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

55 hari lalu

KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

Sepanjang awal 2024, KPAI mencatat ada 46 kasus anak mengakhiri hidup akibat kekerasan anak, yang hampir separuhnya terjadi di satuan pendidikan.

Baca Selengkapnya