Tidak Asal Copot, Begini Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

Rabu, 10 Agustus 2022 06:21 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Perpindahan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dari satu instansi ke instansi lain disebut sebagai mutasi jabatan. Secara legal, peraturan mengenai mutasi bagi PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Jenis-Jenis Mutasi

Merujuk peraturan tersebut Pasal 2 Ayat (3) setidaknya terdapat enam jenis mutasi. Pertama, mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau daerah. Kedua, mutasi PNS antarkabupaten atau Kota dalam satu provinsi. Ketiga, mutasi PNS antarkabupaten atau kota berbeda provinsi. Keempat, mutasi PNS provinsi, kabupaten, atau kota ke instansi pusat atau sebaliknya. Kelima, mutasi PNS antarinstansi pusat. Keenam, mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam pasal yang sama Ayat (2) dijelaskan bahwa proses mutasi wajib memperhatikan aspek-aspek, seperti kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kebutuhan organisasi, hingga sifat pekerjaan teknis.

Kemudian, pada Ayat (4) dituliskan bahwa mutasi paling singkat berlangsung selama dua tahun dan paling lama mencapai lima tahun.

Advertising
Advertising

Syarat-Syarat Pengajuan Mutasi

Umumnya, mutasi dilakukan berdasarkan instruksi dari atasan atau pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa mutasi dapat dilakukan sesuai permintaan pegawai.

Apabila mengacu Pasal 3 Ayat (1), setidaknya terdapat 10 persyaratan yang harus disiapkan sebelum seseorang mengajukan mutasi sebagai berikut.

  1. Berstatus PNS.
  2. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS terkait.
  3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
  4. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembuat Komitmen atau PKK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman atau sejenisnya.
  7. Salinan sah mengenai pangkat dan jabatan terakhir.
  8. Salinan sah penilaian prestasi kerja dengan nilai baik dalam dua tahun terakhir.
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas.
  10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dari instansi asal PNS terkait.

Prosedur Mutasi

Secara spesifik, tata cara mutasi PNS diatur dalam Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 bergantung pada jenis mutasi yang dilakukan.

Namun, secara umum, prosedur mutasi dilakukan dengan pengajuan mutasi dari instansi penerima ke instansi asal. Apabila instansi asal menyetujui, maka dibuatlah persetujuan mutasi yang dikirimkan ke BKN untuk dilakukan pertimbangan teknis.

Setelah itu, BKN akan mengeluarkan keputusan teknis yang diikuti dengan keputusan mutasi; apakah pegawai bersangkutan jadi untuk dipindahkan atau tetap bekerja pada instansi asalnya. Terakhir, apabila keputusan mutasi telah disetujui dan dikeluarkan, pegawai terkait sudah dapat bekerja pada instansi penerima atau tujuannya,

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: Tito Karnavian Sebut 3 Syarat Kepala Daerah Bisa Mutasi ASN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Begini Persyaratan dan Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan Tahun 2024

8 jam lalu

Begini Persyaratan dan Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan Tahun 2024

Untuk tahun 2024, pemerintah mengalokasikan total formasi sekolah kedinasan sebanyak 3.445 formasi yang akan diikuti oleh delapan kementerian/lembaga.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

13 jam lalu

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.

Baca Selengkapnya

Daftar Sekolah Kedinasan dan Rincian Formasinya yang Saat Ini Tengah Dibuka

1 hari lalu

Daftar Sekolah Kedinasan dan Rincian Formasinya yang Saat Ini Tengah Dibuka

Pendaftaran Sekolah Kedinasan dibuka hingga 13 Juni melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Selengkapnya

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

1 hari lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

1 hari lalu

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dibuka hingga 13 Juni, Simak Cara Pendaftaran dan Jadwal Seleksinya

3 hari lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dibuka hingga 13 Juni, Simak Cara Pendaftaran dan Jadwal Seleksinya

Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 resmi dibuka, berikut rincian syarat dan cara pendaftarannya

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

3 hari lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

Untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan total 3.445 formasi yang akan diikuti 8 kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan 2024.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Sensor Pendeteksi Kecemasan dan Stres Pegawai

4 hari lalu

BRIN Kembangkan Sensor Pendeteksi Kecemasan dan Stres Pegawai

Riset ini berpeluang untuk membuat pemetaan sensor yang bisa mendeteksi kecemasan dan tingkat stres pada pegawai.

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

4 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

5 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya